Konfrontasi Saksi Kunci Aliran Uang Fee Percepatan Haji Khusus, Gus Alex Clear Tak Pernah Terima USD2 Juta
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengonfrontasi enam saksi KPK dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024, Selasa (20/10/2026) malam.
Konfrontasi tersebut digelar atas permintaan tim penasihat hukum mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Konfrontasi bertujuan memperjelas perbedaan keterangan para saksi, terutama terkait tuduhan aliran uang fee percepatan kuota haji khusus kepada Gus Alex, serta proses penyusunan regulasi kuota haji tambahan.
Enam saksi KPK yang dihadirkan, yakni mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin, mantan staf honorer Kemenag Ridwan Kurniawan, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Kemenag Rizky Fisa Abadi dan Abdul Muhyi, mantan Kasubdit Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Kemenag Agus Syafi'i, serta mantan Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Muhammad Hasan Affandi.
Sebelum pemeriksaan dimulai, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani mengingatkan bahwa sumpah yang telah diucapkan keenam saksi dalam pemeriksaan sebelumnya tetap berlaku dalam sidang konfrontasi.
Nur Arifin sebelumnya diperiksa pada 18 Agustus 2026 dalam dua berkas perkara, yakni perkara Gus Alex dan Ismail Adham. Ia kembali diperiksa pada 15 September 2026 untuk perkara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan Asrul Azis Taba.
Ridwan Kurniawan dan Abdul Muhyi diperiksa pada 8–9 September 2026. Pemeriksaan Ridwan dilanjutkan pada hari berikutnya karena persidangan sebelumnya berlangsung hingga larut malam. Sementara itu, Rizky Fisa Abadi memberikan keterangan pada 17 September 2026 dan Muhammad Hasan Affandi diperiksa pada 1 September 2026.
Adapun konfrontasi tersebut tetap untuk empat berkas perkara, yakni perkara Gus Yaqut, Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Dalam pemeriksaan, penasihat hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zaenab, kembali mendalami keberadaan uang fee percepatan sebesar USD2,302 juta yang disebut dalam surat dakwaan. Ia juga mempertanyakan pengembalian uang sebesar USD786.000.
Wa Ode awalnya meminta Ridwan Kurniawan menjelaskan kembali keterangannya mengenai dugaan penyerahan uang kepada Gus Alex.
Ridwan pun menyatakan tidak pernah menyerahkan uang sebesar USD2,302 juta kepada Gus Alex. Ia juga mengaku tidak mengenal, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah berkomunikasi dengan Gus Alex.
Terkait uang USD786.000, Ridwan menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan kepada seseorang setelah ia menerima nomor telepon dari Agus Syafi'i. Menurut Ridwan, Agus menyebut orang tersebut sebagai orang suruhan Gus Alex.
Ridwan mengaku uang yang dikembalikan kepadanya hanya sebesar USD700.000 sehingga masih terdapat kekurangan USD86.000.
Ia mengungkapkan bahwa hingga pemeriksaan berlangsung, kekurangan uang tersebut belum diterimanya. Ridwan menyebut nama Ahmad Taufik sebagai orang yang masih memegang uang tersebut.
Sementara itu, Agus Syafi'i memberikan keterangan berbeda mengenai penyelesaian kekurangan uang tersebut. Ia mengaku melaporkan persoalan itu kepada Gus Alex setelah Ridwan menyampaikan bahwa uang yang diterimanya kembali tidak utuh.
“Setelah berapa lama, Pak Ridwan melapor ke saya bahwa uangnya kurang. Nah, saat itu saya juga langsung bilang ke Gus Alex, Gus, uangnya masih kurang segini. Akhirnya, dikasih juga sama Gus Alex,” kata Agus.
Agus kemudian menerima uang untuk menutup kekurangan tersebut. Karena kesulitan menghubungi Ridwan, ia mengaku menitipkan uang itu kepada Ahmad Taufik agar disampaikan kepada Ridwan.
“Pokoknya saya serahkan ke Taufik uang dari Gus Alex kekurangannya itu,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai jumlah uang yang diserahkan, Agus mengaku tidak mengingat angka pastinya.
Namun, ketika Wa Ode kembali meminta penegasan apakah Ridwan telah menerima uang tersebut, Ridwan menjawab belum pernah.
“Dari Ahmad Taufik belum pernah diterima uangnya, ya?” tanya Wa Ode. “Belum. Belum pernah,” jawab Ridwan.
Konfrontasi berlanjut pada keterangan Rizky Fisa Abadi mengenai uang sebesar USD332.000 yang disebut berasal dari fee percepatan kuota haji tambahan 2023.
Wa Ode meminta Rizky memastikan keterangannya mengenai penggunaan uang tersebut untuk membeli aset pribadi.
“Dipakainya sendiri untuk membeli rumah dan tanah pribadi. Betul?” tanya Wa Ode. “Betul,” jawab Rizky.
Wa Ode kemudian mengungkit pemeriksaan sebelumnya pada 17 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, menurut Wa Ode, Rizky menyatakan tidak mengembalikan uang karena belum menerima perintah dari atasannya saat itu, Nur Arifin.
“Pertanyaan saya, kenapa saudara tidak kembalikan? Saudara menyatakan bahwa saya belum menerima perintah dari atasan saya, yaitu Nur Arifin. Betul?” tanya Wa Ode.
Wa Ode menjelaskan bahwa uang yang masih tersimpan dan kemudian digunakan untuk membeli aset tersebut berkaitan dengan dugaan fee percepatan pada 2023.
Menurut keterangan Rizky yang dipaparkan Wa Ode, uang tersebut berasal dari Ridwan Kurniawan dan kemudian dibagi di antara Rizky, Ridwan, dan Abdul Muhyi. Sementara itu, masih terdapat bagian uang yang disebut belum didistribusikan dan diperuntukkan bagi pimpinan.
Hakim menghadirkan Nur Arifin dalam konfrontasi tersebut karena keterangan keduanya berbeda. Rizky disebut menyatakan bahwa Nur Arifin mengetahui keberadaan uang tersebut dan menyarankan agar uang itu disimpan serta dikelola. Sebaliknya, Nur Arifin membantah mengetahui maupun memberikan arahan tersebut.
“Saya tidak tahu sama sekali tentang hal ini, dan saya juga tidak pernah memberitahukan, misalnya menyimpan. Enggak pernah,” kata Nur Arifin.
Ketika ditanya apakah Rizky pernah menghadap dan melaporkan kepadanya mengenai uang tersebut, Nur Arifin kembali menjawab tidak pernah.
Hakim Ni Kadek pun mengingatkan bahwa kedua saksi memberikan keterangan di bawah sumpah.
“Dua-duanya memberikan keterangan di bawah sumpah, dan dua-duanya memberikan keterangan yang berbeda. Logikanya tidak mungkin dua-duanya berkata benar, berarti salah satu ada yang berbohong,” kata Ni Kadek.
Ia menyatakan pihaknya akan menilai perbedaan keterangan tersebut berdasarkan fakta persidangan.
Keterangan para saksi itu menjadi bagian dari materi pembuktian dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Kebenaran masing-masing keterangan saksi selanjutnya akan dinilai oleh majelis hakim.

















