JAKARTA, (ERAKINI) - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan bahwa salah satu dugaan mengapa Yudha Arfandi (33) menenggelamkan Dante (6) sebanyak 12 kali dengan waktu bervariasi karena ada lifeguard atau penjaga kolam renang.
"Analisis rekaman video ada indikasi bahwa ketika waktunya pendek dibenamkan kepalanya itu karena ada di situ lifeguard yang ikut melihat di situlah sebentar," ujar Wira Satya Senin (12/2/2024).
Menurut Wira hal itu diketahui dari rekaman CCTV yang ada. Wira juga mengatakan ada momen kepala dibenamkan selama hampir satu menit.
"Tersangka membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali dengan durasi waktu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir tubuh korban dibenamkan ke dalam kolam selama 54 detik," ucap dia.
Karena itu, pihak kepolisian akan memeriksa lifeguard atau penjaga kolam renang untuk mendalami indikasi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA sebagai tersangka kematian Raden Andante Khalif Parmudityo alias Dante (6) yang tewas tenggelam. Dante merupakan anak kandung Tamara Tyasmara bersama mantan suaminya, Angger Dimas.
Kasus ini sempat misterius, sebab Dante diduga meninggal karena tenggelam di sebuah kolam renang di kawasan Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024). Sementara, Dante sendiri mengikuti sekolah renang dan terampil berenang.
Ayah korban, Angger Dimas merasa janggal terkait kematian anaknya tersebut. Akhirnya, baik Angger Dimas maupun Tama Tyasmara berkonsultasi dengan aparat kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya Polisi berhasil menetapkan satu orang tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tim Jatanras Polda Metro Jaya menangkap kekasih Tamara Tyasmara, YA, di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada pukul 09.00 WIB, Jumat (9/2/2024). Menurut dia, saat tim Jatanras tiba di rumah itu ada YA dan seorang laki-laki pembantunya.
“Penyidik Jatanras menunjukkan surat perintah penangkapan didampingi Ketua RT dan sekuriti perumahan. Dijelaskan maksud dan tujuan kedatangan penyidik, menunjukkan surat berita acara penangkapan. Secara kooperatif YA mengikuti apa yang disampaikan penyidik,” ujar Ade Ary saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/2/2024).
Ia menuturkan, YA langsung dibawa ke Polda Metro Jaya dan akan diperiksa lebih lanjut sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Dante. Selain itu, polisi menjerat YA dengan pasal berlapis.
“YA disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, dilapis pasal pembunuhan, dilapis pasal pembunuhan berencana, juga pasal lalai menyebabkan orang meninggal dunia sebagaimana laporan awal,” tegas Kombes Ade.
Adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 76C dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Kemudian, pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Lalu, pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.