JAKARTA, (ERAKINI) - Presiden RI Prabowo Subianto akan segera membentuk tim reformasi kepolisian yang diisi oleh para ahli dan profesional sebagai respons atas tuntutan rakyat karena banyaknya pelanggaran hukum yang dilakukan anggota polisi.
Mantan Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Prof Mahfud MD yang masuk dalam tim reformasi bentukan Prabowo menilai, ada 3 hal utama yang perlu direformasi dari institusi Polri.
Mahfud merinci, ketiga hal itu yakni struktural kelembagaan, instrumental dan kultural. Namun demikian, Mahfud melihat, masalah kelembagaan dan masalah instrumental di institusi kepolisian tidak terlalu fundamental. Artinya yang perlu dilakukan adalah menjalankan aturan yang ada.
“Masalah struktural misalnya pemisahan Polri dari TNI dan bahwa Presiden Polri langsung dipilih oleh Presiden, langsung bertanggung jawab kepada Presiden itu ya sudah selesai lah undang-undangnya. Masalahnya tidak ada di situ sehingga nggak perlu dipersoalkan,” kata Mahfud MD saat menjadi pembicara Indonesia Lawyer Club (ILC) yang tayang di akun YouTube Karni Ilyas seperti dilihat, Jumat (26/9/2025).
Demikian pula dengan masalah instrumental, sudah banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur soal kepolisian, termasuk terkait larangan yang tidak boleh dilakukan oleh seorang anggota polisi.
“Anda tanya apapun misalnya penganiayaan, nepotisme, hilangnya barang, hilangnya meritokrasi dan sebagainya. Kalau ditanya aturannya sudah ada, nggak boleh itu semua,” tuturnya.
Mahfud menegaskan, masalah yang benar-benar harus menjadi perhatian adalah masalah kultur yang hidup di institusi kepolisian seperti menjadi beking kasus dan lainnya.
“Tetapi kultur yang hidup adalah itu. Ini menurut catatan saya tentu akan didiskusikan lagi,” ucapnya.
Mulanya, Mahfud menyampaikan catatan yang masuk kepadanya terkait masalah di kepolisian. Pertama, anggota polisi kerap terlibat kasus kekerasan. Kedua, berkembangnya kultur nepotisme.
“Orang tidak bisa naik pangkat atau tidak bisa masuk kalau tidak punya hubungan-hubungan khusus atau punya kesamaan politik, menjadi politik masalahnya dengan pimpinan. Ini yang sudah masuk,” ucapnya.
Ketiga, pemerasaan terhadap warga masyarakat yang punya masalah atau dicari-cari masalahnya. Keempat, beking-bekingan terhadap kejahatan, illegal logging, illegal fishing dan sebagainya.
“Itu bukan rahasia sudah banyak beking-bekingan,” ucap Mahfud.
“Kemudian (kelima) tidak ada meritokrasi. Orang- orang yang bagus, pandai dan sebagainya itu biasanya tersingkir kalau tidak sama visinya dengan pimpinan,” katanya.