Gibran Disebut Tak Siap Debat, TKN: Framing Menyesatkan
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka disebut-sebut tidak siap mengikuti debat secara khusus bersama wakil presiden nomor urut 1 Abdul Muhaimin Iskandara dan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD.
Tudingan ini muncul usai Wali Kota Surakarta tersebut kerap absen pada agenda-agenda dialog publik yang digelar organisasi masyarakat, ekonom, pengusaha dan lembaga lainnya.
Dalam waktu yang bersamaan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan format debat capres-cawapres 2024 yang menyatakan tidak ada debat khusus cawapres sebagaimana pada Pilpres 2014 dan 2019. Hal ini semakin membuat kubu Gibran merasa disudutkan dengan berbagai framing, salah satunya framing bahwa KPU sengaja menghilangkan debat khusus cawapres agar tak merugikan pasangan Prabowo-Gibran.
Menanggapi tudingan yang ditujukan kepada cawapres yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut, Wakil Ketua Tim Kampanya Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro menegaskan bahwa tuduhan itu sebagai framing yang menyesatkan. Menurut Juri, cawapres Gibran siap berdebat sesuai dengan format UU Pemilu dan Peraturan KPU.
"Tuduhan bahwa cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak siap berdebat adalah framing menyesatkan. Cawapres Gibran siap berdebat sesuai dengan format UU Pemilu dan Peraturan KPU, dimana baik dalam Penjelasan Pasal 277 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 maupun Pasal 50 PKPU No.15 tahun 2023 isinya sama, yakni debat Pasangan Calon dilaksanakan 5 kali' adalah dilaksanakan 3 (tiga) kali untuk calon Presiden dan 2 (dua) kali untuk calon Wakil Presiden," kata Juri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/12/2023).

















