Ketua LD PBNU KH Abdullah Syamsil Arifin (Foto: Ist)
JAKARTA, (ERAKINI) - Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU), KH Abdullah Syamsul Arifin, menegaskan kasus dugaan penyimpangan kuota haji yang belakangan ramai diperbincangkan tidak ada kaitannya dengan Nahdlatul Ulama (NU) secara kelembagaan.
Menurut Abdullah, NU tidak memiliki kewenangan dalam pengaturan . Ia menyebut, narasi yang mengaitkan persoalan tersebut dengan sengaja dibangun pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan.
“Kalau kita mau objektif menilai, sedikit pun tidak ada kaitannya dengan NU. NU tidak punya kapasitas mengatur kuota haji. Yang kemudian tersorot itu karena ada oknum yang kebetulan fungsionaris NU, tapi posisinya di Kemenag,” ujar Abdullah dalam video yang beredar di media sosial, Senin (29/9/2025).
Abdullah menegaskan, jika ada individu dari NU yang terseret kasus, hal itu tidak ada hubungannya dengan jabatan di NU.
“Kalau dia bukan orang Kemenag, tidak mungkin ikut mengatur. Jadi bukan karena posisinya di NU,” katanya.
Abdullah menilai, isu yang berkembang di publik dipengaruhi oleh narasi yang tidak utuh. Ia mencontohkan, pernyataan yang sudah terlanjur tersebar luas seringkali berbeda dengan klasifikasi yang belakangan disampaikan.
“Seperti kasus Son Horek kemarin. Pernyataan awal menolak fatwa MUI tersebar luas, tapi klarifikasinya justru jarang didengar orang. Begitu juga dalam kasus kuota haji ini,” kata Abdullah.
Kiai Syamsul menambahkan, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus kuota haji meskipun sejumlah nama sudah dicekal. “Walaupun ada tiga orang dicekal, sampai sekarang belum ada tersangka. Itu framing yang dibangun,” ucapnya.
Sebaliknya, Abdullah juga menyebut ada dua orang yang sudah mengembalikan uang terkait kasus tersebut, yakni Khalid Basalamah dan Hilman Latief. Hilman diketahui merupakan bendahara umum Pengurus Pusat Muhammadiyah.
“Kalau mau jujur, mereka yang sudah mengembalikan uang bukan pejabat NU. Tapi kadang media menggiringnya seakan-akan itu NU,” kata Abdullah.
Ia menegaskan kembali, NU tidak boleh diseret dalam kasus ini hanya karena ada individu yang memiliki hubungan keluarga dengan pengurus NU.
“Kalau ada saudaranya pejabat bermasalah, apakah saudaranya ikut salah? Tidak. Masing-masing bertanggung jawab dengan perbuatannya,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menarasikan bahwa uang korupsi kuota haji mengalir ke sejumlah pihak termasuk ke ormas keagamaan tertentu. Dalam waktu yang bersamaan, KPK tak kunjung juga menetapkan tersangka. Hal ini membuat kekhawatiran banyak pihak ada intervensi pihak luar terkait kasus kuota haji tersebut.
Dalam pernyataan terbarunya, KPK menyampaikan bahwa kasus kuota haji akan menuju ke 1 orang yaitu tim pelaksana.
"Ya pasti ujungnya pada satu orang, pada pengumpul utama, gitu," kata pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu belum lama ini.