Anwar Usman Cabut Banding Putusan PTUN terkait Suhartoyo Ketua MK, Ini Alasannya
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Hakim Konstitusi Anwar Usman memutuskan untuk mencabut permohonan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028.
Keputusan ini tercantum dalam amar putusan banding Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Jumat (20/12/2024).
















