Jadi Korban Penipuan Black Dollar, WNA Asal Korsel Rugi Rp1,6 Miliar
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan, Lee Byung Ok, menjadi korban penipuan dengan modus dolar hitam atau black dollar. Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol R Dwi Kennardi mengatakan, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp1,6 miliar.
“Untuk total kerugiannya kurang lebih Rp1,6 miliar,” ujar Dwi seperti dilansir dari Antara, Selasa (31/3/2026).
Dwi menyebut, dua tersangka yang telah diamankan merupakan warga negara Liberia, masing-masing berinisial IDK alias JK dan SDT alias JP. Sementara satu tersangka lainnya berinisial PL alias P masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Dwi, modus black dollar merupakan bentuk penipuan dengan menggunakan kertas berwarna hitam, biru, atau putih yang dilapisi karbon dan diklaim sebagai mata uang asing asli, umumnya dolar Amerika Serikat.
Dia menjelaskan, pelaku biasanya berdalih bahwa uang tersebut disamarkan untuk menghindari pemeriksaan Bea Cukai dan dapat dikembalikan menjadi uang asli menggunakan cairan kimia khusus. Namun pada kenyataannya, uang tersebut palsu atau hanya sebagian kecil yang asli.
Kasus yang menimpa Lee bermula pada Agustus 2025, saat korban bertemu para tersangka di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. Pertemuan tersebut kemudian berlanjut di sebuah hotel di Jakarta Barat.















