Pemerintah Subsidi BPIH 2027, Komnas Haji: Perlu Payung Hukum dan Fatwa MUI
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Ada yang berbeda dan tidak biasa dalam penetapan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) 2027 M/1448 H. Dimana ada komponen subsidi yang diberikan pemerintah sebesar Rp3,2 juta per jemaah yang diperkirakan sumbernya berasal dari APBN.
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Sirad menyadari tujuan baik dari kebijakan itu tidak lain untuk meringankan biaya yang harus dipikul jemaah. Upaya tersebut tentu patut diapresiasi, sebagai bukti nyata keberpihakan dan kehadiran pemerintah.
"Namun perlu diingat, langkah pemerintah memberikan subsidi harus segera dicarikan landasan yuridisnya. Pasalnya merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yangteah diubah oleh UU Nomor 14 Tahun 2025 maupun UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang menjadi referensi utama penyelenggaraan ibadah haji belum membuka ruang legitimasi hukum intervensi APBN dalam komponen BPIH," ujar Mustolih, Kamis (8/10/2026).
Mustolih menyebutkan, secara tegas dan terang beleid tersebut telah menyatakan sumber BPIH hanya berasal dari tiga pos, yakni setoran awal jemaah pada saat pendaftaran, biaya pelunasan dari jemaah pasca BPIH ditetapkan, dan nilai manfaat dari BPKH.
Secara etik, kata dia, dengan adanya subsidi kepada jemaah haji, pemerintah memberikan subsidi kepada masyarakat yang mampu secara finansial/ ekonomi. "Oleh karena itu harus ada kajian lebih lanjut terkait hal ini, agar di belakang hari nanti tidak menjadi risiko dan persoalan hukum. Bahkan kebijakan diskresi tidak ada ruang sama sekali. Jangan sampai kasus hukum seperti kuota haji 2024 terulang," tegasnya.
Selain itu, Komnas Haji mendorong agar Kemenhaj dan DPR meminta fatwa kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari aspek syariat Islam terkait dengan status hukum subsidi tersebut. Sebab haji adalah manivestasi dari ajaran islam yang khusus hanya diwajibkan bagi masyarakat muslim yang mampu (istita’ah) secara finansial/ ekonomi.
"Pertanyaan mendasarnya adalah, bagaimana status dana subsidi tersebut dan apakah akan mempengaruhi sah atau tidaknya ibadah haji yang akan dijalankan nanti. Hal tersebut perlu konsultasi kepada MUI," tandasnya.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama dengan Panja Komisi VIII DPR Ri menyepakati BPIH 2027 sebesar Rp98,4 juta dimana Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Rp54,6 juta (55,5%) dan nilai manfaat Rp43,8 juta (44,5%).
Angka tersebut mengoreksi rancangan BPIH yang diajukan oleh Kemenhaj sebelumnya yang mematok Rp107 juta dengan komposisi Bipih 40% dan 60% berasal dari subsidi nilai manfaat dari BPKH.
Komnas Haji melihat postur biaya yang diputuskan oleh Pemerintah dan DPR itu berada pada titik moderat dan menjadi jalan tengah. Hal ini juga sebagai upaya meringankan beban jemaah terlebih dalam kondisi ekonomi yang masih belum stabil seperti sekarang.
Sebab ada dua kutub ekstrim yang selama ini menjadi isu laten dalam setiap penetapan BPIH, yaitu antara upaya pemerintah meringankan biaya haji bagi jemaah yang akan berangkat pada tahun berjalan dan isu keberlanjutan (sustanibility) dan bayang-bayang defisit.
"Jika subsidi dari nilai manfaat yang dikelola BPKH dibuat besar sebagai mana draft usulan awal Kemenhaj maka berimplikasi biaya haji murah, tapi membahayakan keuangan haji karena subsidi membengkak," sebut Mustolih.
Di samping itu hak 5,7 juta jemaah haji yang masih waiting list (yang masih menunggu) puluhan tahun berpotensi dirugikan karena terancam tidak bisa menikmati subsidi dengan besaran yang sama dari nilai manfaat.
Nilai manfaat adalah dana yang berasal dari hasil investasi yang dilakukan oleh BPKH yang bersumber dari setoran awal (uang pendaftaran) 5,7 juta jemaah haji yang saat ini mencapai Rp183 triliun yang ditempatkan pada deposito, sukuk, emas dan skema investasi lainnya. Pada tahun 2025 lalu hasil investasinya memperoleh Rp12 triliun.


















