Pemerintah Umumkan 18 Hari Libur dan 8 Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengungkapkan, terdapat 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama pada 2027.
"Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan, kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari," kata Pratikno, Selasa (15/9/2026).
Penetapan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.
Aturan itu disusun dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027.
"Penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama," bunyi SKB tersebut.
Aturan pelaksanaan cuti bersama
Dalam SKB itu, unit kerja, satuan organisasi, lembaga, maupun perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama 2027.
Ketentuan tersebut berlaku bagi layanan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit kerja atau perusahaan lain yang sejenis.
"Pelaksanaan sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan," lanjut SKB tersebut.


















