BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Pelanggar Tak Lagi Dibayar
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Badan Gizi Nasional (BGN) telah mensuspend sebanyak 833 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah Indonesia karena terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP).
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, ratusan dapur tersebut tidak hanya dihentikan operasionalnya, tetapi juga tidak akan menerima pembayaran dari pemerintah karena pelanggaran yang dilakukan dinilai serius.
"Ada 833 dapur yang kami suspend hari ini," kata Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Sudaryono menjelaskan, dapur yang ditutup terdiri atas 98 SPPG di Sumatera, 424 SPPG di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua, serta 311 SPPG di Jawa dan Madura.
Menurut dia, keputusan penutupan diambil setelah ditemukan berbagai pelanggaran, seperti makanan yang tidak higienis, adanya kasus keracunan, kualitas makanan yang tidak memenuhi standar, hingga instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang belum sesuai ketentuan.
"Dapur yang di-suspend ini bukan seperti yang lalu. Dulu di-suspend, tapi tetap dibayar. Kalau sekarang ditutup, tidak dibayar, karena pelanggaran," tuturnya.
Selain menghentikan operasional ratusan dapur, BGN juga memberikan sanksi kepada pegawai yang terlibat dalam pelanggaran.
Sebanyak 261 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) diberhentikan, terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.
Di sisi lain, BGN menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada sembilan ASN yang diduga melakukan pelanggaran serius. Mereka berpotensi diproses hingga pemberhentian dari status sebagai ASN.
Sementara itu, 39 ASN lainnya dikenai hukuman disiplin ringan berupa mutasi, demosi, sanksi administratif, hingga peringatan.


















