Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Foto: Erakini
JAKARTA, (ERAKINI) – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjalani perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ().
Kuasa hukum Gus Yaqut, Dodi S Abdulkadir, menilai dakwaan yang dibacakan JPU tidak menggambarkan secara utuh rangkaian peristiwa dalam penyelenggaraan haji. Terdapat sejumlah fakta yang dihilangkan, sehingga dakwaan terkesan dipaksakan untuk mengaitkan kliennya dengan dugaan tindak pidana.
"Setelah mencermati apa yang dibacakan tadi oleh penuntut umum, kami merasakan bahwa sepertinya ini penegakan hukum yang setengah hati. Kenapa? Karena jelas dari runutan (dakwaan) apa yang dibacakan, banyak garis-garis yang hilang, banyak fakta yang ditutupi kemudian dipaksakan untuk disambungkan," ujarnya kepada wartawan.
Dodi menyoroti uraian jaksa mengenai kuota tambahan haji tahun 2022. Ia menyebut saat itu Gus Yaqut justru menolak tambahan kuota karena mempertimbangkan aspek keselamatan dan kesiapan penyelenggaraan haji.
Menurut dia, penolakan tersebut menunjukkan tidak adanya niat (mens rea) dari Gus Yaqut untuk memanfaatkan kuota tambahan haji.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam dakwaan disebutkan adanya usulan agar kuota tambahan digunakan untuk haji khusus, namun usulan tersebut ditolak oleh Gus Yaqut.
"Dari situ sudah terlihat siapa yang berkeinginan memanfaatkan kuota tambahan. Sementara Gus Yaqut menolak tambahan kuota tahun 2022," ujarnya.
Terkait kuota tambahan sebanyak 8.000 jemaah pada 2023, Dodi kembali menegaskan, sejak awal Gus Yaqut telah menyampaikan kepada DPR agar seluruh kuota tambahan dialokasikan untuk haji reguler. Namun, dalam perkembangannya, sebagian kuota didistribusikan untuk haji khusus.
Maka itu, Dodi mempersoalkan dakwaan jaksa yang menyebut Gus Yaqut menerima uang sebesar USD271 ribu. Sebab tidak ada penjelasan rinci mengenai asal-usul uang tersebut, cara penyerahannya, maupun waktu dan tempat penerimaan.
"Penyebutan penerimaan USD271 ribu itu kelihatan sekali hanya untuk menyambungkan agar Gus Yaqut memiliki keterkaitan dengan praktik percepatan keberangkatan haji," katanya.
Dodi menilai dakwaan hanya didasarkan pada asumsi, bukan bukti material. Ia juga menegaskan bahwa dalam peristiwa tahun 2024, jaksa tidak menguraikan adanya aliran dana kepada Gus Yaqut.
"Di 2024 jelas tidak ada satu sen pun dana kepada Gus Yaqut," tegasnya.
Selain itu, tim kuasa hukum mempertanyakan mengapa KPK tidak menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana secara menyeluruh.
Kata Dodi, apabila pasal TPPU diterapkan maka akan terlihat siapa saja pihak yang menerima manfaat dari dana-dana yang beredar dalam penyelenggaraan haji.
Karenanya, ia menegaskan dakwaan JPU tidak menyentuh akar persoalan dalam penyelenggaraan haji, termasuk dugaan adanya kartel sebagaimana pernah disinggung oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah.
"Penegakan hukum ini tidak menyentuh akar masalah penyelenggaraan haji. Nama-nama yang disebut sebagai pihak yang diduga memanfaatkan kuota tambahan justru tidak dimintai pertanggungjawaban," katanya.
Kuasa hukum Gus Yaqut lainnya, Melissa Anggraeni, menambahkan, dakwaan lebih banyak menguraikan persoalan teknis di lingkungan Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Ia menyebut awalnua ada sejumlah nama pejabat dan pihak terkait muncul dalam berkas pemeriksaan, namun tidak seluruhnya tercermin dalam dakwaan.
"Kami bertanya, ini sebenarnya cerita soal siapa? Banyak yang disampaikan terkait teknis di tataran Direktorat PHU. Ada nama-nama yang muncul dalam BAP dan pemeriksaan saksi, tetapi hilang dalam pembacaan dakwaan," ujar Melissa.
Menurutnya, tindakan Gus Yaqut hanya terbatas pada dua hal, yakni menetapkan kuota tambahan melalui Keputusan Menteri Agama sesuai kewenangannya, serta mendorong agar kuota tambahan terserap secara maksimal.
"Kalau begitu, kriminalnya di mana?" katanya.
Melissa menambahkan, tim kuasa hukum telah mempelajari keterangan 432 saksi dan sembilan ahli dalam perkara tersebut. Ia menduga terdapat pihak-pihak di tingkat operasional yang justru memperoleh keuntungan dari pelaksanaan kebijakan kuota haji tambahan.
Tim kuasa hukum menyatakan akan menguji seluruh dalil yang disampaikan JPU dalam proses persidangan. Mereka meyakini majelis hakim akan mengungkap fakta-fakta secara terang sehingga dapat diketahui siapa pihak yang memiliki niat jahat dan menikmati hasil dugaan tindak pidana tersebut.
"Ini (dakwaan) nanti akan kita uji. Kami sepenuhnya menghargai apa yang disampaikan oleh rekan-rekan penuntut umum dalam menjalankan tugas, tapi kita yakin di dalam proses persidangan ini nanti akan diuji," tandasnya
"Tadi apa yang disampaikan oleh Pak Dodi, permintaan dari tim kami untuk dipisahkan berkas perkara ini menunjukkan bahwa tidak ada yang ingin kami tutup-tutupi, kami ingin dibuka seluas-luasnya sehingga bisa seterang-terangnya mengungkap siapa sih sebenarnya orang-orang yang memanfaatkan kebijakan yang sepenuhnya diambil demi keselamatan jemaah," pungkasnya.
Gus Yaqut Siap Hadapi Persidangan
Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dipimpin Ni Kadek Susantiani dengan anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.
Gus Yaqut menegaskan sudah siap sepenuhnya menjalani proses persidangan. Yaqut memohon doa dan menyakini semua yang benar akan terlihat dalam pembuktian persidangan ini.
"Doakan saja persidangan ini nanti berjalan baik, lancar gitu ya. Doakan lah, semua yang benar akan kelihatan," ujarnya sebelum persidangan.
Yaqut mengaku tawakal dan menyerahkan semua hasil persidangan kepada Tuhan. Sang istri, Eny Retno Yaqut atau Eny Retno Purwaningtyas, juga hadir langsung di persidangan.
Eny Retno juga memohon doa untuk persidangan ini. Dia berharap suaminya mendapatkan keadilan dalam kasus ini.
"Mohon doanya, mohon doanya semua. Semoga nanti persidangan berjalan dengan baik, lancar. Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, semoga nanti kita mendapatkan peradilan yang baik, yang berkeadilan. Mohon doanya saja," kata Eny.