Tim Kuasa Hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) membeberkan sejumlah kejanggalan jelang sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Senin (10/8/2026). Foto: Erakini
JAKARTA, (ERAKINI) - Tim Kuasa Hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas () membeberkan sejumlah kejanggalan jelang perdana kasus dugaan korupsi 2023-2024, yang akan digelar pada Selasa (11/8/2026). Kejanggalan yang disorot adalah tidak adanya bukti dan kepada .
Kuasa hukum Gus Yaqut, Dodi S Abdulkadir, mengatakan, pihaknya hingga kini tidak pernah menerima dokumen resmi mengenai laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut dalam dakwaan sebagai dasar perkara.
"Sampai saat ini kami masih mencari apakah laporan BPK itu diserahkan terpisah atau tersendiri. Tapi yang jelas, apa yang dicamtumkan dalam dakwaan, apa yang dituliskan di dalam lampiran adanya bukti laporan BPK, sampai saat ini kami masih menilai itu hanya sebagai asumsi, karena tidak ada. Sampai sekarang pun laporan BPK itu tidak ada, kami tidak pernah menerimanya," kata Dodi kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
Menurut dia, laporan yang dimaksud tidak pernah diterima pihaknya, baik selama proses pemeriksaan, penyerahan tahap II, maupun ketika perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Dodi juga mempertanyakan angka kerugian negara yang disebut-sebut dalam proses penanganan perkara. Menurut dia, nilai kerugian negara yang sebelumnya disebut mencapai sekitar Rp1 triliun, kemudian berubah menjadi sekitar Rp622 miliar dan dalam dakwaan disebut kembali dengan angka berbeda.
"Belakangan setelah dilakukan pemeriksaan, bahkan kemudian penahanan, kami meminta klarifikasi termasuk kepada BPK, ternyata kerugian negara berubah, pernah berubah menjadi sekitar Rp622 miliar dan sekarang di dalam dakwaan berubah lagi menjadi USD271 ribu," ujarnya.
Dodi menilai perubahan angka tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terlebih karena pihaknya mengaku tidak menemukan bukti material mengenai penerimaan dana sebesar USD271 ribu tersebut oleh Gus Yaqut. Dia menyebut dugaan penerimaan uang tersebut hanya didasarkan pada keterangan seseorang yang, menurutnya, tidak didukung alat bukti lain yang bersesuaian.
"Ini sangat berbahaya apabila seseorang hanya karena asumsi atau bayangan kemudian di-framing telah melakukan suatu kejahatan korupsi berupa gratifikasi atau hadiah atau suap," katanya.
Dodi juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk mengaitkan kebijakan distribusi kuota haji tambahan dengan tindak pidana korupsi.
Menurut dia, pada awalnya aparat penegak hukum menyebut adanya kerugian negara hingga sekitar Rp1 triliun. Angka tersebut kemudian disebut mengalami perubahan dalam proses penyidikan hingga akhirnya muncul angka USD271 ribu dalam dakwaan.
"Dasar satu-satunya penegak hukum untuk menyeberang dari hukum administrasi ke tindak pidana korupsi adalah dengan meletakkan satu informasi bahwa tindakan Pak Yaqut dalam menetapkan distribusi kuota haji tambahan telah mengakibatkan kerugian negara," tegasnya.
Pihaknya juga mempertanyakan keberadaan laporan resmi yang memiliki kekuatan hukum untuk menyatakan adanya kerugian negara.
"Harus diketahui oleh masyarakat, Pak Yaqut sebagai Menteri agama tidak pernah dan tidak pernah ada laporan yang memiliki legalitas sebagai laporan yang memiliki kekuatan hukum untuk menyebutkan adanya kerugian negara. Padahal tindak pidana korupsi ini tujuannya adalah mengembalikan keuangan negara,"," kata Dodi.
Menurut dia, persoalan tersebut menjadi penting karena perkara korupsi yang berkaitan dengan kerugian negara pada akhirnya harus memiliki dasar yang jelas mengenai kerugian yang dialami negara.
"Hal ini menjadi sangat serius karena menjadi pertanyaan aturan mana yang menjadi dasar penilaian kebijakan atau tindakan daripada penyelegara negara dalam melaksanakan tugasnya. Apabila kemudian hukum dapat digunakan untuk menyandera seseorang, untuk merekayasa demi tujuan tertentu, maka ini akan menjadi alarm bagi pencapaian tujuan Indonesia sebagai negara emas, karena kepastian hukum menjadi sesuatu yang sulit untuk diciptakan atau untuk menjadi pegangan bagi penyelegara negara yang saat ini memiliki tugas berat membawa negara ini menjadi negara yang maju," ucapnya.
Dodi berharap proses persidangan dapat mengungkap secara terang dasar perkara tersebut, termasuk siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas persoalan penyelenggaraan haji.
Dia juga menyinggung pernyataan mengenai adanya "kartel" dalam penyelenggaraan haji yang pernah disampaikan pejabat terkait. Menurut Dodi, istilah tersebut semestinya turut ditelusuri agar persoalan penyelenggaraan haji tidak berhenti pada perkara yang menjerat Gus Yaqut.
"Siapa yang sebenarnya menjadi kartel, siapa yang sebenarnya menjadi penyebab kisruhnya penyelenggaraan haji yang tidak selesai-selesai sampai saat ini," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Gus Yaqut lainnya, Mellisa Anggraeni, menyoroti isu dugaan penggunaan dana sebesar 7 juta dolar AS untuk menyuap Panitia Khusus (Pansus) DPR RI. Mellisa mengatakan, berdasarkan berkas perkara yang diterima tim hukum, tidak ada anggota Pansus maupun anggota DPR yang disebut terkait dugaan suap tersebut yang diperiksa sebagai saksi.
"Ternyata dalam berkas yang kami terima, tidak ada satu pun dari orang-orang yang di Pansus, anggota Dewan, banyak dokumen-dokumen juga yang bicara soal rapat dengan DPR yang berbeda. Tapi di dalam BAP tidak ada satu pun Pansus diperiksa dan dijadikan saksi. Lalu bagaimana kami membuktikan bahwa itu bukan suap. Jangan-jangan bukan suap, jangan-jangan pemerasan. Seandainya kalau narasi soal suap Pansus itu mau dibuktikan di pengadilan, kalau orang-orang yang terlibat tidak dimunculkan di persidangan, hanya akan menjadi peradilan yang sesat dan sepihak," tegasnya.
Maka itu, Kata dia, jika narasi mengenai dugaan suap terhadap Pansus hendak dibuktikan di persidangan, pihak-pihak yang disebut terlibat semestinya dihadirkan sehingga keterangannya dapat diuji secara terbuka.