Dukungan besar dari berbagai kalangan datang untuk Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dalam menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Foto: ERAKINI
JAKARTA, (ERAKINI) – Dukungan besar dari berbagai kalangan datang untuk Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dalam menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Pantauan ERAKINI, dukungan moril terus diberikan kepada Gus Yaqut, baik doa dan pelukan hangat. Bahkan, saat Gus Yaqut memasuki ruang sidang, lantunan shalawat asyghil langsung menggema.
Yaqut Cholil Qoumas hari ini menjalani persidangan perdana yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Agenda sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perdebatan sempat terjadi di awal sidang terkait teknis persidangan. JPU ingin surat dakwaan terhadap empat terdakwa dalam perkara ini dibacakan dalam persidangan yang sama.
Namun kuasa hukum Gus Yaqut menolak dan ingin persidangan kliennya tersendiri. Setelah mempertimbangkan kesehatan Gus Yaqut hakim kemudian memutuskan membagi dua sesi persidangan, dimana Gus Yaqut menjalani sidang tersendiri.
Sebelumnya, Gus Yaqut menyatakan siap buka-bukaan di persidangan. "Insya Allah, kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar mana yang salah," ujar Gus Yaqut seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (14/7/2026).
Gus Yaqut menegaskan akan membuka seluruh fakta yang belum terungkap selama proses penyidikan, saat menjalani persidangan nanti. Gus Yaqut meyakini kebenaran dalam kasus ini bakal terungkap. “Bismillah, bismillah. Semoga kebenaran terungkap,” tandasnya.
Kuasa hukum Gus Yaqut, Melissa Anggraini, berharap seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya dapat diuji secara terbuka di pengadilan.
Menurut Melissa, publik selama ini kerap menilai pembagian kuota tambahan yang terdiri dari 10.000 kuota untuk jamaah haji reguler dan 10.000 kuota untuk jamaah haji khusus sebagai keputusan sepihak Menteri Agama.Islam
Padahal, kata dia, penilaian terhadap suatu keputusan administrasi tidak dapat dilakukan hanya dengan melihat hasil akhirnya, melainkan juga harus memperhatikan proses, dasar hukum, dan dokumen yang melatarbelakanginya.
“Untuk menilai sebuah keputusan administrasi, kita tidak boleh hanya melihat produk akhirnya. Kita juga harus melihat proses, dasar hukum, dan dokumen yang melatarbelakangi lahirnya keputusan tersebut,” ujar Melissa dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).
Melissa menjelaskan, sebelum Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 diterbitkan, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) tau taslimatul hajj terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024 pada 8 Januari 2024.