Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026). Foto: Erakini
JAKARTA, (ERAKINI) — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendapat 'penghematan' dana hampir Rp1 triliun dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan 2024 dengan skema 50% untuk reguler dan 50% bagi jemaah khusus.
Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).
Persidangan masih dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Saksi yang dihadirkan adalah Kepala BPKH Fadlul Imansyah dan mantan Pembantu Staf Teknis Urusan Haji 2 KJRI Jeddah Muhammad Lutfi Maki.
Mereka dimintai keterangan untuk terdakwa Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan Asrul Azis Taba.
Dalam persidangan terungkap adanya dana sekitar Rp956 miliar yang tetap berada dalam kelolaan BPKH. Awalnya, kuasa hukum menunjukkan data dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Fadlul mengenai perbedaan antara anggaran yang disepakati DPR RI dengan kebutuhan yang diajukan Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).
Dalam data tersebut, anggaran yang disepakati DPR tercatat sebesar Rp8.200.040.638.567. Sementara Kementerian Agama mengajukan kebutuhan sebesar Rp7.886.182.077.607. Artinya, terdapat selisih sebesar Rp313.858.560.960.
Kuasa hukum kemudian mengaitkan selisih tersebut dengan dana efisiensi yang tercatat dalam BAP Fadlul sebesar Rp643.077.331.958. Dimana jika kedua angka tersebut dijumlahkan, total dana yang masih berada dalam kelolaan BPKH mencapai Rp956.135.892.918 atau sekitar Rp956 miliar.
Dengan demikian, dana yang berasal dari selisih anggaran dan efisiensi tersebut tidak keluar dari pengelolaan BPKH, melainkan tetap menjadi bagian dari dana kelolaan yang dapat diinvestasikan dan menghasilkan nilai manfaat bagi jemaah pada tahun-tahun berikutnya.
Kuasa hukum Gus Yaqut kemudian meminta penjelasan mengenai besaran nilai manfaat yang dihasilkan BPKH setiap tahun.
"Nilai manfaat haji reguler itu setiap tahun berapa akumulasinya?" tanya kuasa hukum.
"Kalau total itu berkisar antara Rp10-12 triliun per tahun," kata Fadlul.
Skema Pembagian Nilai Manfaat
Kuasa hukum Gus Yaqut kemudian menggali mekanisme pembagian nilai manfaat kepada jemaah haji reguler. Kuasa hukum mengonfirmasi bahwa pada 2023 terdapat skema pembagian 55 persen biaya perjalanan haji (BIPIH) dan 45 persen nilai manfaat. Sementara pada 2024, komposisinya berubah menjadi sekitar 62 persen dan 38 persen.
Fadlul membenarkan adanya perubahan komposisi tersebut. Kuasa hukum kemudian meminta Fadlul menjelaskan konsep ideal pengelolaan nilai manfaat.
"Kalau idealnya sebenarnya seluruh nilai manfaat yang dihasilkan oleh BPKH didistribusikan seluruhnya kepada masing-masing nilai virtual account dari masing-masing jemaah. Itu idealnya," ujar Fadlul.
Kuasa hukum selanjutnya mengaitkan kebijakan pembagian kuota haji tambahan 2024 dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPKH.
Dimana kuota tambahan semula dibahas dengan skema 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dalam perkembangannya, kebijakan akhirnya diputuskan skema pembagian 50,,%:50%.
Kuasa hukum kemudian meminta Fadlul menjelaskan konsekuensi perubahan skema tersebut terhadap nilai manfaat.
"Apakah ada konsekuensi yang berbeda ketika kuota tambahan itu diberikan 92 persen misalnya kepada haji reguler dengan hanya 50 persen kepada haji reguler? Apa konsekuensinya terhadap nilai manfaat?" tanya kuasa hukum.
"Nilai manfaat yang dibayarkan turun," jawab Fadlul.
Kuasa hukum kembali mempertegas.
"Kalau lebih besar kuota untuk reguler, nilai manfaatnya akan jauh lebih besar. Kalau turun, dia juga akan lebih turun?"
"Karena keputusannya adalah di awal 92 persen versus 8 persen, kemudian berubah menjadi 92 persen plus 8 persen plus 50-50 tadi, secara kalkulasi otomatis turun," jawab Fadlul.
Namun ketika ditanya skema mana yang lebih menjaga keberlangsungan dana nilai manfaat BPKH, Fadlul memilih tidak memberikan penilaian.
"Kami tidak bisa berpendapat karena itu adalah keputusan antara panja pemerintah dengan panja DPR," ujarnya.
Fakta persidangan ini menunjukkan bahwa perubahan komposisi kuota haji tambahan 2024 tidak hanya berkaitan dengan jumlah jemaah yang diberangkatkan, tetapi juga berhubungan dengan keuangan haji dan penggunaan nilai manfaat yang dikelola BPKH.