Presiden Prabowo Belum Terima Calon Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) – Presiden Prabowo Subianto hingga kini belum menerima usulan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Posisi Jampidsus saat ini kosong setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pengangkatan Jampidsus merupakan kewenangan Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang diterbitkan berdasarkan usulan dari Jaksa Agung.
"Hingga hari ini kami belum menerima usulan tersebut. Mekanismenya, jabatan Jampidsus diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung," kata Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Prasetyo menegaskan, berbeda dengan proses pengangkatan pejabat baru, pengunduran diri seorang Jampidsus tidak memerlukan Keputusan Presiden karena merupakan keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan.
"Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres, karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari jabatan yang diemban," ujarnya.
















