Update Harga Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku 10 Desember 2024
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kemungkinan skema iuran BPJS Kesehatan berubah mulai Juli 2025 masih dibahas oleh pemerintah. Perubahan itu didasarkan pada sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang mulai diterapkan.
Adapun ketentuan penerapan tarif baru iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2025 tersebut dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun demikian, besaran iurannya belum ditetapkan dalam Perpres itu, sebab dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 hanya disebutkan penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu oleh Perpres 59 hingga 1 Juli 2025.
Pada masa transisi ini, peraturan mengenai iuran yang berlaku masih sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek.
1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI)
Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
















