KRIS Segera Diberlakukan, Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah sepakat akan mengubat sistem kelas 1, 2, dan 3 pada layanan BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dengan adanya kebijakan terbaru ini secara otomatis akan merubah besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta.
Kebijakan KRIS akan diberlakukan pada 30 Juni 2025 mendatang. Perubahan sistem kelas BPJS Kesehatan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan, skema tarif iuran tunggal kemungkinan akan diterapkan, meskipun saat ini masih dalam tahap kajian.
"Itu memang iuran single-nya masih dikaji, karena masih ada waktu," ujar Budi saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta belum lama ini, dikutip Senin (23/9/2024).
Budi menjelaskan, kajian ini juga mencakup peserta BPJS Kesehatan di kelas 2 dan 3, namun ia belum bisa mengungkapkan dampak penerapan iuran tunggal tersebut terhadap para peserta di kelas tersebut.
"Sedang dikaji," ucapnya.
Sebelum sistem KRIS diterapkan sepenuhnya, iuran masih mengacu pada Perpres 63/2022, yang menggunakan sistem kelas 1, 2, dan 3.


















