Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Bantah Uang Rp97 Juta Hasil Suap Kasus
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Salah satu hakim yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur, Erintuah Damanik bersaksi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
Dia menegaskan, uang yang diamankan penyidik sebanyak Rp97 juta bukanlah uang suap vonis bebas Ronald Tannur.
"Ada uang sebesar Rp97,5 juta itu disita oleh penyidik ketika itu ada sebagian diambil dari dompet istri saya, uang belanja ada itu uang 50.000 yang sudah saya simpan, uang baru, uang 100.000 dan 50.000, uang baru-baru yang sudah saya simpan sejak saya bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya sejak tahun 2020," katanya.
Dia menjelaskan, dakwaan penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sebesar 35.992,25 RM. Menurutnya, uang tersebut sudah disiapkannya sejak 2015, ketika masih bertugas di Pengadilan Negeri Medan, untuk tujuan pengobatan.
"Nanti akan saya buktikan di persidangan, ada bukti-buktinya segala macam itu. Makanya ada sampai 25 sen-sen segala macam itu Pak. Nanti akan kita pertimbangkan," tuturnya.
Erintuah juga mengklarifikasi mengenai penemuan uang SGD 32.000 yang disita dalam amplop tertutup.
Uang itu, menurutnya, awalnya akan diberikan kepada hakim pemutus niaga, namun karena hakim tersebut menolak, Erintuah berniat untuk mengembalikannya kepada kurator.
"Saya sudah katakan sama penyidik waktu itu bahwa itu mau diserahkan kepada pemutus niaga. Tapi, oleh karena pemutusnya menolak itu akan mau saya kembalikan kepada kuratornya," ujarnya.

















