Tok! PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo, salah satu hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan Ronald Tannur. Keputusan ini diumumkan oleh pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, pada Jumat (20/12/2024).
"Jadi sebagaimana tadi sudah dibacakan, putusan praperadilan atas nama pemohon Heru Hanindyo oleh hakim tunggal telah dinyatakan permohonan praperadilan tersebut adalah gugur," kata Djuyamto.
Djuyamto menjelaskan, putusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa perkara pokok yang melibatkan Heru Hanindyo telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Oleh karena itu, kata Djuyamto, sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo dinyatakan gugur.
"Pertimbangan singkat yang disampaikan oleh hakim tunggal tersebut adalah karena perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka sesuai ketentuan hukum acara terkait praperadilan, apabila perkara pokok sudah dilimpahkan, maka permohonan praperadilan yang diajukan dinyatakan gugur," tuturnya.
Sebagai informasi, Heru Hanindyo merupakan salah satu hakim di PN Surabaya yang terlibat dalam vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian Dni Sera Afriyanti. Tiga hakim di PN , termasuk Heru Hanindyo, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap yang terkait dengan keputusan tersebut. Selain Heru, dua hakim lainnya yang juga tersangka adalah Erintuah Damanik dan Mangapul.
















