Polisi Ungkap Identitas WNA Korsel Diduga Bunuh Petugas Imigrasi
Abdul Rahman Ahdori
TANGERANG, (ERAKINI)-Direktorat Reserse Polda Metro Jaya mengungkap identitas Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial KH yang yang diduga membunuh petugas Imigrasi berinisial TF (23) di Tangerang, Banten, pada Jumat (27/10/2023) dini hari.
Berdasarkan data di kepolisian, yang bersangkutan pernah dideportasi. KH juga pernah ditahan selama tiga tahun.
"Pelanggaran Imigrasi kemudian dideportasi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Namun demikian, Hengki menyampaikan KH sudah memiliki dokumen lengkap saat kembali ke Jakarta.
"Kemudian kembali ke Jakarta tapi dengan dokumen lengkap," katanya.
Hengki mengemukakan, pihaknya sedang mendalami hubungan KH dengan TF, termasuk motif TF mendatangi apartemen tersebut sebelum ditemukan tewas terjatuh dari lantai 19 apartemen tersebut.
"Ini masih kita dalami, yang saya sebut rangkaian perbuatan sebelum masuk ke dalam kamar apa yang terjadi, kita lagi dalami juga," kata dia.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap warga negara asing (WNA) berasal dari Korea Selatan berinisial KH yang berada di TKP tempat tewasnya seorang petugas imigrasi berinisial TF di kawasan Tangerang, Banten, pada Jumat dini hari.
"Jadi terduga pelaku sudah kita amankan, sekarang sedang dalam penyelidikan apakah terkait dengan pembunuhan (homicide) atau diri atau kecelakaan dan sebagainya, " kata Hengki. Hengki juga telah mengerahkan tim kolaborasi interprofesi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni dari laboratorium forensik (labfor), kedokteran forensik, dan dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini.


















