Kemenag Terbitkan Regulasi Penegerian Sekolah Hindu Widyalaya Swasta, Upaya Pemerataan Pendidikan Keagamaan
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 51 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMA Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan baru mengenai penegerian Widyalaya swasta yang belum tercantum dalam PMA Nomor 2 Tahun 2024.
Regulasi ini telah ditandangani oleh Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar pada 30 Desember 2025. Melalui belied ini, pemerintah memiliki dasar hukum untuk memproses penegerian swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
















