Begini Ternyata Modus Pengoplosan Elpiji 3 Kg Menjadi 12 Kg
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Polda Metro Jaya mengungkap modus pengoplosan gas elpiji 3 kilogram (kg) subsidi menjadi elpiji 12 kg atau 50 kg non-subsidi. Kasus ini terungkap di empat lokasi di Jakarta dan Bekasi.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, menjelaskan bahwa para pelaku menyusun tabung gas kosong 12 kg atau 50 kg, lalu menaruh es batu di atasnya untuk mendinginkannya. Setelah itu, tabung elpiji 3 kg diletakkan terbalik di atas tabung yang lebih besar dan disambungkan dengan pipa regulator.
"Tabung gas kosong 12 kg atau 50 kg dijejerkan kemudian di bagian atasnya diberikan es batu untuk menjadi dingin," ungkap AKBP Indrawienny dalam keterangannya, dikutip Jumat (14/2/2025).
Proses pengisian gas dilakukan dengan cara yang memakan waktu sekitar 30 menit untuk mengisi tabung elpiji 12 kg, dan satu setengah jam untuk tabung 50 kg. Gas hasil oplosan ini kemudian dijual di sejumlah lokasi di Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.
Keuntungan yang diperoleh oleh para tersangka berkisar antara Rp80.000 hingga Rp100.000 per tabung untuk gas ukuran 12 kg non-subsidi. Sementara untuk gas 50 kg, mereka meraup keuntungan antara Rp560.000 hingga Rp694.000 per tabung.
Dalam pengungkapan kasus yang berlangsung antara 10-12 Februari 2025, polisi berhasil menangkap sembilan orang tersangka. Mereka antara lain W yang merupakan pemilik kegiatan pengoplosan, MR sebagai pemilik lain, dan MS yang berperan sebagai pengoplos utama.
Selain itu, ada P yang juga pengoplos, M sebagai pengawas, serta MR2 sebagai asisten pengoplos. Tersangka lainnya adalah T yang menjual gas oplosan, S pemilik bahan baku atau pangkalan, dan MH yang juga pengoplos.
















