Kejagung Tahan Politisi PDIP terkait Kasus Korupsi
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi PDIP, Ismail Thomas ditetapkan menjadi tersangka korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawer Jaya. Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan yang bersangkutan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan.
"Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa (15/8/2023).
Ia mengungkapkan, Ismail Thomas diikenakan Pasal 9 UU tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berdasarkan keterangan dari laman resmi DPR, Ismail adalah anggota DPR RI dari PDIP. Dia menjalani pendidikan sekolah dasar di SD Katholik WR Soepratman pada 1961-1967.
Ismail menempuh pendidikan lanjutan di SMP Katholik WR Soepratman pada 1967-1970 dan SMA Katholik WR Soepratman pada 1970-1973.
Pada periode 2000-2001, Ismail pernah menjadi anggota DPRD Kutai Barat lewat PDI Perjuangan. Setelah menjadi legislator, ia menjabat sebagai Wakil Bupati Kutai Barat periode 2001-2006.
Setelah itu, menjabat sebagai Bupati Kutai Barat selama dua periode, masing-masing pada 2006-2011 dan 2011-2016. Setelah berkelana di tempat kelahirannya, kemudian menjabat sebagai anggota periode 2019-2024.















