Kejagung Sebut Putusan MA Terkait Potongan Hukuman Ferdy Sambo Cs Sudah Akomodir Tuntutan Jaksa
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyebut keputusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf sudah mengakomodasi seluruh pertimbangan dan tuntutan dari penuntut umum.















