Kejagung Terima Salinan Keppres Abolisi Tom Lembong dari Menteri Hukum
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kejaksaan Agung resmi menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi bagi terpidana kasus korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, mengonfirmasi bahwa Keppres Nomor 18 Tahun 2025 hanya ditujukan untuk satu orang, yakni Tom Lembong.
“Segala proses hukum dan akibat hukumnya untuk Pak Tom Lembong ditiadakan. Isinya simpel seperti itu,” ujar Sutikno dalam konferensi pers.
Sutikno menjelaskan bahwa Kejaksaan langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk mengurus administrasi pembebasan Lembong.
“Tentunya yang akan melaksanakan adalah jaksa penuntut umum yang dikendalikan oleh Kajari Jakarta Pusat,” ujarnya.
Dia memastikan bahwa proses administrasi dijalankan secepatnya agar Lembong bisa bebas dari Rutan Cipinang pada malam itu juga.
Abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo itu diajukan Presiden Prabowo Subianto dan telah mendapat persetujuan DPR RI. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut persetujuan itu tertuang dalam Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 yang dikirimkan pada 30 Juli 2025.
Menteri Hukum Supratman mengakui bahwa dirinya merupakan pihak yang mengusulkan tersebut kepada Presiden.
















