Sidang kasus kuota haji tambahan 2023-2024 mulai memasuki pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026) malam, Foto: Erakini
JAKARTA, (ERAKINI) —Sidang kasus kuota haji tambahan 2023-2024 mulai memasuki pemeriksaan saksi. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026) malam, hakim memeriksa dua mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) selaku saksi berita acara pemeriksaan (BAP).
Kedua saksi yang dihadirkan yakni mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin; dan mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Subhan Cholid.
Persidangan ini untuk terdakwa eks Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM). Adapun sidang dipimpin Ni Kadek Susantiani dengan hakim anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.
Dalam persidangan itu kuasa hukum Gus Alex mencecar kedua saksi mengenai sejumlah teknis penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari jarak Mina Jadid ke Jamarat, kepadatan jamaah, nilai manfaat dana haji, hingga dasar hukum pembagian kuota haji tambahan.
Kepada saksi Nur Arifin, kuasa hukum mempertanyakan jarak antara Mina Jadid (Zona 5) dan Jamarat atau lokasi pelaksanaan lempar jumrah. "Perkiraan sekitar 8 Km ," jawab Nur Arifin.
Kuasa hukum kemudian menanyakan apakah jamaah yang menuju Jamarat menggunakan kendaraan atau berjalan kaki. Nur menjawab bahwa jamaah berjalan kaki.
Pertanyaan tersebut kemudian dikaitkan dengan kondisi jamaah haji, terutama tingginya jumlah jamaah lanjut usia (lansia). Kuasa hukum menyoroti kondisi tersebut karena jamaah harus berjalan kaki dengan jarak yang cukup jauh.
"Kalau jaraknya 8 kilometer harus jalan kaki, bagaimana dengan jamaah yang lansia?" kata kuasa hukum.
Dalam persidangan, kuasa hukum juga mengaitkan persoalan kepadatan di Mina dengan prinsip keselamatan jamaah atau hifzun nafs. Saksi mengakui bahwa keselamatan atau menjaga jiwa menjadi salah satu pertimbangan dalam pelayanan jamaah.
Prinsip tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam memberikan pelayanan kepada jamaah, meskipun keputusan terkait kebijakan berada pada pimpinan.
Kuasa hukum kemudian menggali kapasitas ruang di Mina. Nur sebelumnya menyebut ruang yang tersedia sekitar 0,8 meter persegi untuk setiap jamaah berdasarkan kuota awal.
Kuasa hukum lalu menanyakan kondisi ruang apabila jumlah jamaah ditambah melalui kuota tambahan.
"Kalau luasnya tetap, jumlah orang yang bertambah otomatis tidak mungkin menambah luas. Berarti luasnya semakin sempit? tanya kuasa hukum.
Subhan Cholid menjelaskan bahwa di Makkah terdapat zona untuk jemaah haji. Zona 1-2 untuk jemaah haji khusus, dan Zona 3-4 untuk jemaah haji reguler. Pada tahun 2023 Indonesia sempat menggunakan Mina Jadid (Zona 5) yang ditempati sekitar 27 ribu jemaah Indonesia.
Namun, setelah dievaluasi pemerintah memutuskan tidak lagi memakai Zona 5 pada 2024. Artinya, semua jemaah reguler difokuskan di Zona 3 dan 4.
Hakim Ni Kadek lalu bertanya dampaknya jika 27 ribu jemaah kembali ditempatkan di Zona 3 dan 4. "Tambah sesak, Yang Mulia," jawab Subhan.
Selain persoalan kepadatan, kuasa hukum menyinggung perbedaan mekanisme pembiayaan antara haji reguler dan haji khusus.
Nur menjelaskan biaya haji khusus dapat berbeda sesuai dengan layanan yang diberikan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Perbedaan tersebut antara lain dapat dipengaruhi kelas penerbangan dan lokasi serta kualitas hotel.
Sementara itu, biaya haji reguler ditetapkan berdasarkan kebijakan pemerintah melalui pembahasan bersama DPR.
Persidangan kemudian berlanjut pada pembahasan mengenai dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Saksi menyebut dana yang dikelola BPKH berasal dari setoran dana haji reguler dan haji khusus. Artinya, tidak ada dana yang bersumber dari APBN maupun APBD yang masuk dalam pengelolaan BPKH untuk jemaah.
Menurut penjelasan saksi, setoran dana haji merupakan dana jamaah yang dititipkan untuk dikelola. Dana tersebut kemudian menghasilkan nilai manfaat yang dapat digunakan untuk membantu pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam persidangan juga dibahas mekanisme nilai manfaat. Kuasa hukum mencontohkan biaya penyelenggaraan ibadah haji yang mencapai sekitar Rp90 juta, tetapi jamaah hanya membayar sekitar Rp60 juta karena sebagian biaya ditutup dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Nur pun mengungkapkan adanya pembahasan bersama DPR dan BPKH mengenai besaran nilai manfaat yang diberikan kepada jamaah. Pada awalnya porsi nilai manfaat yang digunakan untuk membantu biaya jamaah cukup besar. Namun, persentasenya kemudian dikurangi secara bertahap untuk menjaga keberlangsungan dana manfaat bagi jamaah pada tahun-tahun berikutnya.
Nur menyebut komposisi nilai manfaat dan pembayaran jamaah pernah berada pada kisaran 55 persen berbanding 45 persen. Kuasa hukum kemudian mengaitkan persoalan nilai manfaat tersebut dengan penambahan kuota haji. Menurutnya, semakin besar jumlah jamaah yang mendapatkan nilai manfaat, semakin besar pula dana yang harus dikeluarkan.
Nur membenarkan bahwa persoalan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pembagian kuota haji. Ketika ditanya mengenai keputusan pembagian kuota haji tambahan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, Nur mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan keputusan tersebut diambil.
Kuasa hukum lalu menyinggung keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menyebut bahwa kuota haji tambahan ditetapkan oleh Menteri Agama melalui peraturan menteri. Baik Nur maupun Subhan mengakui adanya kewenangan menteri itu.
Kuasa hukum lalu mempertanyakan apakah terdapat ketentuan dalam undang-undang yang secara khusus mengatur pembagian kuota tambahan dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Nur menjawab bahwa pembagian tersebut mengacu pada kondisi penyelenggaraan haji 2023 dimana kesepakatan pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler serta 8 persen untuk haji khusus.
Sebelum menutup persidangan hakim juga menggali informasi terhadap kedua saksi. Hakim sempat menegur saksi karena keterangannya yang tidak konsisten. "Saksi su