Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
“Sebagian besar penipuan online berawal dari nomor yang identitasnya tidak jelas. Registrasi biometrik memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang valid,” ujar Meutya Hafid dalam peluncuran Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Jakarta, Selasa (27/01/2026).
Melalui sistem ini, pendaftaran kartu SIM menggunakan verifikasi wajah yang terhubung dengan NIK. Langkah ini menutup ruang penggunaan nomor sekali pakai yang sering dipakai untuk scam, phishing, dan penyalahgunaan OTP.
Meutya menegaskan, kebijakan ini bertujuan melindungi warga saat berkomunikasi melalui telepon dan pesan digital. Masyarakat diharapkan tidak lagi mudah menjadi korban panggilan atau pesan penipuan. “Registrasi biometrik tidak membatasi warga. Kebijakan ini melindungi masyarakat sejak awal,” katanya.
Pemerintah juga membatasi jumlah nomor seluler dalam satu identitas serta mewajibkan penyelenggara seluler melindungi data pribadi pelanggan sesuai ketentuan hukum. Jumlah maksimal hanya tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara.
Penyelenggara jasa telekomunikasi harus menyediakan fasilitas cek nomor, agar masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya, serta meminta pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah.
Dalam aspek pelindungan data, Meutya menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).
“Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru,” tandasnya.
Untuk menjamin kepatuhan, sanksi administratif akan diberikan bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.
Prioritas untuk Kartu Perdana Baru
Meutya menyebutkan, kebijakan registrasi nomor seluler berbasis biometrik ini diwajibkan bagi pengguna kartu perdana baru. Artinya, pelanggan lama tidak wajib registrasi ulang.
"Kita ingin memutus rantainya dulu. Jadi, kejahatan digital itu sebagian besar berasal dari kartu-kartu SIM yang tidak tervalidasi dan biasanya polanya sama. Nomornya terdeteksi, buang, ganti nomor baru. Makanya target utama pada pelaksanaan peraturan ini adalah nomor-nomor baru," kata Meutya.
Kendati demikian, Meutya meminta kepada operator seluler untuk tetap melayani pelanggan lama apabila ingin registrasi ulang atau melakukan pemutakhiran data menggunakan metode biometrik.
Kemkomdigi memberikan waktu transisi hingga akhir Juni 2026 agar kebijakan ini bisa diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Mulai Juli 2026, seluruh registrasi nomor seluler mulai menggunakan metode biometrik pengenalan wajah.
"Jadi kalau di kota-kota besar kita harapkan memang Januari ini semua sudah mulai. Tapi di daerah-daerah yang memang cukup jauh, kita memberikan waktu paling lama sampai Juni agar para operator seluler bisa menempatkan atlet-atlet atau gerai-gerai mereka yang memang mampu melakukan biometrik," sebut Meutya.
Operator seluler bisa menyediakan beberapa opsi registrasi nomor selulerbiometrik, baik secara daring melalui situs web maupun langsung di gerai operator. Dengan begitu, proses registrasi dapat dilakukan dimana saja.
Sementara itu, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah meminta operator seluler membuka akses pengecekan data bagi pelanggan yang telah melakukan registrasi biometrik, sehingga mereka dapat mengetahui apakah NIK miliknya digunakan untuk nomor lain.
Jika ditemukan penyalahgunaan identitas, pelanggan dapat mengajukan pemblokiran nomor tersebut. Selain itu, disediakan kanal pengaduan melalui situs aduannomor.id bagi masyarakat yang mendapati identitasnya dipakai tanpa sepengetahuan untuk segera dinonaktifkan.
Saat ini basis data tersebut masih dikelola masing-masing operator secara terpisah. Namun mulai Juli 2026 basis data tersebut akan diintegrasi sehingga pelanggan dapat memeriksa penggunaan NIK lintas operator.
"Jadi pelanggan Telkomsel nanti juga bisa melihat nomornya dipakai enggak di XL ataupun Indosat. Jadi dengan itu kita juga merasa aman," jelas Edwin.