Pelaku yang Ancam Tembak Anies Terancam Dijerat UU ITE
Akhmad Baihaqi Arsyad
SURABAYA, (ERAKINI) - Pemilik akun yang membuat cuitan terkait ancaman akan menembak Calon Presiden (Capres) RI nomor urut 1 Anies Baswedan terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto usai menghadiri Deklarasi Pemilu Damai di DPW LDII Jatim, Sabtu (13/1/2024).
"Kita lihat nanti delik mana dilanggar, yang jelas ITE pasti sudah kena, karena menggunakan media sosial dan mungkin pasal lain nanti ditanyakan Dirkrimsus," katanya.
Saat ini, kata dia, pelaku pengancaman Anies sudah ditangkap oleh petugas dan kasus ini masih terus dikembangkan. "Sudah ditangkap dan dikembangkan Dirkrimsus," katanya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan informasi penangkapan pemilik akun yang membuat cuitan terkait ancaman akan menembak calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan.
"Iya benar (sudah ditangkap)," kata Truno di Jakarta.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (13/1/2024) mengatakan, kasus pemuda yang mengancam Calon Presiden () RI nomor urut 1 Baswedan lewat cuitan di TikTok ditangani oleh tim gabungan dari Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur.


















