Gus Yaqut Sebut Usulan DEN Ubah Definisi Korupsi sebagai Terobosan, agar Pejabat Berani Ambil Kebijakan Maslahat
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengapresiasi usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk mengubah definisi korupsi yang selama ini menitikberatkan pada kerugian negara menjadi penyuapan.
Menurut Gus Yaqut, usulan yang disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan tersebut merupakan terobosan yang dapat membuat pejabat tidak takut mengambil kebijakan demi kepentingan dan kemaslahatan umum.
"Menurut saya ini sebuah terobosan yang luar biasa, karena ini membuat para pengambil kebijakan kemudian tidak merasa takut untuk mengambil kebijakan demi untuk kemaslahatan umum, untuk kepentingan umum. Saya kira ini yang paling penting dari apa yang disampaikan oleh DEN kepada presiden hari ini," ujar Gus Yaqut kepada wartawan sebelum menjalani sidang lanjutan kasus kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
Awak media kemudian menanyakan relevansi usulan DEN tersebut dengan perkara kuota haji tambahan yang menjerat Gus Yaqut. Pertanyaan itu muncul karena dalam persidangan, sejumlah saksi, termasuk Rizki Fisa dan Ridwan Kurniawan, diduga terlibat praktik penyuapan atau gratifikasi, tetapi belum diproses secara hukum.
Sementara itu, pertanggungjawaban pidana justru dibebankan kepada pejabat yang berada pada level pengambilan kebijakan. Menanggapi hal itu, Gus Yaqut menegaskan bahwa pihak yang menerima gratifikasi harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Saya memahami apa yang disampaikan oleh Pak Luhut selaku Ketua DEN kepada presiden terkait ini ya, bahwa siapa yang melakukan dia harus bertanggung jawab, gratifikasi utamanya," kata Gus Yaqut.
Gus Yaqut menjelaskan, gratifikasi merupakan perbuatan yang melanggar hukum apabila melibatkan penerimaan dengan cara yang tidak sah.
"Gratifikasi ini kan perbuatan yang jelas-jelas melanggar hukum karena ada penerimaan dengan cara-cara yang tidak sah, dan saya kira siapa yang menerima itu harus bertanggung jawab," ujarnya.
Gus Yaqut juga menyinggung fakta persidangan perkara kuota haji tambahan yang selama ini ia ikuti. Fakta tersebut menunjukkan adanya pihak-pihak yang diduga menerima suap, tetapi belum ditindak secara hukum.
"Di fakta persidangan selama ini dalam kasus kuota haji tambahan ini, bahkan para pelaku yang jelas-jelas terang-terangan menerima belum diapa-apakan tuh, terima suap itu belum diapa-apakan, mudah-mudahan dengan terobosan hukum yang disampaikan oleh DEN kepada presiden pada hari ini, ini akan ada langkah yang tegas terhadap mereka yang menerima gratifikasi dalam proses kuota haji tambahan ini," tutur Gus Yaqut.
Sebagaimana diketahui, Gus Yaqut yang menjabat sebagai Menteri Agama pada periode 2021-2024, didakwa terlibat dalam kasus kuota haji tambahan Kemenag 2023-2024. Keterlibatan Gus Yaqut ini didasarkan hanya dari penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 yang membagi skema 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus.
Terkait ini, Gus Yaqut menyatakan bahwa kebijakan tersebut diambil demi keselamatan jemaah haji reguler dengan mempertimbangkan keterbatasan tempat dan waktu.
Tim kuasa hukum Gus Yaqut melihat kasus Gus Yaqut politis sebab tidak ada kerugian negara yang ditemukan, terlebih berdasarkan fakta di persidangan, ada sejumlah oknum Kemenag yang jelas mmenerima gratifikasi atau suap dalam bentuk uang dalam jumlah besar, tetapi tidak diproses hukum.
DEN Usulkan Perubahan Definisi Korupsi kepada Prabowo
Di tengah berjalannya sejumlah kasus korupsi di Indonesia, DEN mengusulkan perubahan definisi korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto. Usulan tersebut disampaikan Luhut setelah rapat terbatas di Istana Merdeka, Selasa (20/10/2026) kemarin.
Luhut mengatakan, Presiden Prabowo telah menyetujui kajian yang disusun tim DEN terkait perubahan definisi korupsi.
"Tadi presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari DEN mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," kata Luhut.
Menurut Luhut, kajian tersebut mengusulkan agar definisi korupsi tidak lagi menitikberatkan pada kerugian negara, melainkan pada praktik penyuapan atau bribery. Dia menjelaskan, pendekatan tersebut merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi yang telah diratifikasi Indonesia sekitar 20 tahun lalu.
Luhut menilai, pendekatan yang menitikberatkan pada kerugian negara dapat membebani pengambilan keputusan bisnis, terutama bagi badan usaha yang mengelola investasi negara. Dia mencontohkan Danantara yang membutuhkan ruang untuk mengambil keputusan bisnis dengan mempertimbangkan risiko yang melekat pada setiap kegiatan usaha.
"Di mana definisi korupsi di UN Charter sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan jadi tidak masalah menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apapun pasti ada risikonya," kata Luhut.


















