Kemenag Buka Suara soal 5 Poin Rekomendasi Pansus Haji DPR
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) RI, Sunanto, buka suara terkait dengan 5 Point Rekomendasi Pansus Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang disampaikan dalam sidang Paripurna DPR ke-8 di Jakarta pada Senin (30/9/2024).
Menurut Sunanto, kehadiran rekomendasi Pansus Haji dimaksudkan untuk memperbaiki regulasi terkait penyelenggaraan ibadah haji. Karena itu, pihaknya sangat mengapresiasi.
“Revisi regulasi, terutama terkait UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, sudah lama Kemenag ajukan. Perubahan ini sangat relevan dengan kondisi terkini dan dinamika kebijakan di Arab Saudi,” katanya.
Cak Nanto mencontohkan perubahan kuota haji oleh Arab Saudi yang diumumkan lebih awal sejak 2023, sementara kalender pelaksanaan di Indonesia masih menggunakan sistem Masehi. "Dalam banyak kasus, regulasi kita belum mampu mengakomodir dinamika ini," tuturnya.
Rekomendasi lain terkait penetapan kuota haji lebih transparan, terutama untuk ibadah haji khusus. Cak Nanto menegaskan, Kemenag sudah berupaya menjamin keterbukaan informasi, termasuk soal kuota tambahan yang diumumkan melalui kanal resmi.
Rekomendasi ketiga Pansus meminta penguatan kontrol negara atas pelaksanaan haji khusus, yang menurut Cak Nanto sudah diakomodir dengan pembentukan satgas pengawasan umrah, yang nantinya dapat diperluas untuk haji khusus.

















