Ahli Hukum: Cara KPK Gunakan Sprindik Umum di Kasus Kuota Haji Tak Lazim
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Praktisi hukum Melissa Anggraini menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam menaikkan status perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Melissa menilai penerbitan sprindik umum dalam perkara tindak pidana korupsi merupakan langkah yang tidak lazim.
“Seolah-olah KPK belum yakin dengan bukti yang sudah dimiliki,” ujar Melissa melalui pernyataan video yang diunggah di media sosial, Selasa (12/8/2025).
Melissa menjelaskan, sprindik umum memungkinkan penyidikan dilakukan tanpa penetapan tersangka terlebih dahulu. Akibatnya, peran pihak yang terlibat, identitas tersangka, hingga nilai pasti kerugian negara belum terungkap.
KPK sebelumnya menyebut pasal yang digunakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang terkait kerugian negara. Namun, Melissa menilai langkah tersebut berpotensi prematur karena perhitungan resmi kerugian negara oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum rampung.
“Unsur kerugian negara harus nyata dan pasti, bukan sekadar potensi atau perkiraan,” katanya, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan prinsip tersebut. Ia menilai penyebutan kerugian negara yang belum final bisa bertentangan dengan asas praduga tak bersalah serta memicu “trial by the press”.


















