Yusril: Perselisihan Hasil Pemilu Harus Diselesaikan Melalui MK, Bukan dengan Hak Angket DPR
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) – Penyelesaian perselisihan atas ketidakpuasan terhadap pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) dan hasilnya, khususnya terkait pilpres hendaknya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, bukan menggunakan hak angket DPR, menurut Ihza Mahendra.















