Kebijakan ini diambil menyusul rendahnya tingkat pelunasan Bipih tahap pertama di sejumlah daerah yang terdampak bencana. Berikut lima fakta di balik kebijakan relaksasi tersebut.
Relaksasi pelunasan Bipih diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi jemaah haji yang mengalami kesulitan akibat bencana alam.
Pemerintah menilai situasi darurat tersebut berdampak langsung pada kesiapan jemaah dalam memenuhi kewajiban pelunasan biaya haji.
2. Berlaku di tiga provinsi
Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj, Ian Heriyawan, mengatakan bencana alam di Sumatera berdampak pada jemaah haji di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Dampak bencana ini tercermin dari masih rendahnya persentase pelunasan biaya haji pada tahap pertama, terutama di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Ian, dikutip dari laman resmi Kemenhaj, Minggu (28/12/2025).
Berdasarkan data pelunasan tahap pertama, Provinsi Aceh mencatat tingkat pelunasan terendah, yakni sebesar 56,58 persen. Angka tersebut disusul Sumatera Utara dengan capaian 62,5 persen.
Kedua provinsi itu masih berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai 73,99 persen. Sementara itu, Sumatera Barat tercatat memiliki persentase pelunasan di atas rata-rata nasional.
Ian menjelaskan, rendahnya tingkat pelunasan diperkirakan dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari ketidaksiapan biaya akibat bencana, gangguan infrastruktur perbankan, keterbatasan layanan kesehatan untuk pemeriksaan istithaah, hingga kondisi personal jemaah pascabencana.
4. Kesempatan pelunasan tahap kedua
Sebagai bentuk relaksasi, Kemenhaj memberikan kesempatan kepada jemaah haji dari tiga provinsi tersebut untuk melunasi Bipih pada tahap kedua yang dijadwalkan berlangsung pada 2-9 Januari 2026.
“Relaksasi tambahan berupa perpanjangan waktu khusus bagi daerah terdampak bencana juga akan dipertimbangkan setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil pelunasan tahap kedua,” kata Ian.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Kemenhaj tetap harus menjaga ketepatan jadwal pelunasan secara nasional. Hal itu berkaitan dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan batas akhir penginputan data jemaah untuk keperluan visa pada 8 Februari 2026.
“Kami berupaya menyeimbangkan empati terhadap kondisi jemaah terdampak bencana dengan kepatuhan terhadap jadwal penyelenggaraan ibadah haji internasional,” ujarnya.
Kemenhaj mengimbau jemaah haji di wilayah terdampak bencana untuk terus berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Haji dan Umrah setempat. Jemaah juga diminta memanfaatkan kesempatan pelunasan tahap kedua sesuai jadwal yang telah ditetapkan.