Fakta-fakta Kopda FH, Prajurit TNI Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank
Abdul Rahman Ahdori
BANDUNG, (ERAKINI) - Polisi Militer Kodam Jaya resmi menetapkan Kopral Dua (Kopda) FH, prajurit TNI Angkatan Darat, sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta (37), kepala cabang sebuah bank di Jakarta.
“Terduga pelaku Kopda FH sudah kami tahan dan resmi berstatus tersangka,” kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto, Jumat (12/9/2025).
Berikut beberapa fakta terkait penetapan Kopda FH sebagai tersangka:
1.Sempat Dicari Kesatuan
Donny mengungkapkan, FH sempat menjadi buronan internal TNI karena mangkir dari dinas sebelum peristiwa penculikan terjadi. Dalam kasus ini, FH diduga berperan sebagai penghubung untuk mencari pihak yang menjemput paksa korban.
“Statusnya saat itu sedang dicari satuan. Peran yang bersangkutan sebagai perantara untuk mencari orang yang melakukan penjemputan paksa,” ujarnya.
2.Tidak Dilindungi TNI
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap 15 orang terkait kasus ini. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari tim pemantau, tim penculik, hingga tim teknologi informasi.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Freddy Ardianzah menegaskan, institusinya tidak akan melindungi prajurit yang terbukti melanggar hukum.


















