Jessica Ajukan PK Kedua Terkait Kasus Kopi Sianida, Begini Tanggapan Ayah Mirna
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Mantan terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua kalinya terkait kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024).
Jessica yang didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan yakin PK keduanya itu akan dikabulkan mengingat ada novum atau bukti baru yang sudah ia kantongi.
Menanggapi pengajuan PK tersebut, Ayah Mirna, Darmawan Salihin, meyakini PK yang diajukan Jessica tersebut ditolak hakim. Hal ini didasarkan pada keputusan PK sebelumnya yang ditolak hakim.
"Paling ditolak, jelas lah."
Darmawan mengatakan, Jessica terlalu memaksa. Dia menyebut, permohonannya PK Jessica tidak didasarkan pada bukti baru yang sah.
"Ini namanya bukan novum, ngarang," kata Darmawan.

















