JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/9/2026).
Empat dari delapan tersangka tersebut merupakan pihak swasta yang disebut KPK diduga sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Keempatnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Meski empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK hingga kini belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, belum ditetapkannya Nusron sebagai tersangka berkaitan dengan keterbatasan waktu pemeriksaan dalam operasi tangkap tangan (OTT).
“Mohon dipahami kegiatan tangkap tangan hanya punya waktu satu kali duapuluh empat jam memeriksa seluruh pihak yang diamankan. Ada sembilanbelas orang terperiksa, dan untuk satu orang tidak cukup waktu untuk menanyakan semua pertanyaan. Dengan waktu sesingkat tersebut harus diputuskan untuk segera di gelar perkara,” ujar Achmad Taufik, Selasa (15/9/2026) malam.
Dilansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Rabu (16/9/2026), Nusron Wahid merupakan politikus Partai Golkar yang memiliki pengalaman di bidang politik, pemerintahan, serta organisasi kemasyarakatan. Nusron lahir di Kudus, Jawa Tengah, pada 12 Oktober 1973. Ia menempuh pendidikan dasar hingga menengah di Kabupaten Kudus sebelum melanjutkan pendidikan tinggi di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (UI).
Saat menjadi mahasiswa, Nusron aktif dalam sejumlah organisasi. Dia pernah menjadi anggota Senat Mahasiswa UI, Ketua Majalah Kampus Suara Mahasiswa UI, serta turut mendirikan Forum Ilmiah Kajian Islam.
Pendidikan Nusron kemudian berlanjut ke jenjang pascasarjana di Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor (IPB). Nusron memperoleh gelar magister pada 2011.
Nusron mulai terjun ke dunia politik pada 2004. Ia terpilih sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar. Di DPR RI, Nusron pernah duduk di Komisi VI yang membidangi sejumlah sektor, antara lain perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah (UKM), badan usaha milik negara (BUMN), serta standardisasi nasional.
Kariernya berlanjut di pemerintahan. Pada periode 2014-2019, Nusron dipercaya menjabat Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Dalam posisi tersebut, ia menangani kebijakan terkait penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Nusron juga pernah terlibat dalam pembahasan penyelenggaraan ibadah haji di DPR RI. Ia disebut menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait Penyelenggaraan Haji Tahun 2024.
Dalam kapasitas tersebut, Nusron memberikan rekomendasi revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Selain berkarier di politik dan pemerintahan, Nusron memiliki pengalaman panjang dalam organisasi kemasyarakatan. Karier Nusron mencapai posisi di kabinet ketika Presiden Prabowo Subianto mempercayakannya sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Nusron dilantik sebagai Menteri ATR/Kepala BPN pada 21 Oktober 2024.
Kini, nama Nusron kembali menjadi sorotan setelah KPK melakukan OTT terkait dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.