Divonis Mati, Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Banding
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa pembunuhan terhadap 4 anak kandungnya, Panca Darmansyah (41). Sidang vonis digelar di PN Jaksel pada Selasa (17/9/2024).
Menanggapi vonis tersebut, tim kuasa hukum Panca berencana mengajukan banding atas putusan PN Jaksel.
"Memang perbuatannya salah dan sangat tidak manusiawi. Namun, demi keadilan yang seadil-adilnya, kami sebagai penasihat hukum menyatakan banding, Yang Mulia," kata Amriadi Pasaribu, kuasa hukum Panca.
Hakim ketua, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, kemudian menanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum terkait pernyataan banding tersebut.
"Baik, penuntut umum?"
"Kami menyatakan sikap untuk pikir-pikir, Yang Mulia," jawab Jaksa Penuntut Umum dalam sidang.
Sementara itu, menurut kuasa hukum Panca yang lain, Amriadi Pasaribu, terdakwa mengalami gangguan jiwa. Dia menyebut, Panca kerap mengalami halusinasi. Menurut Amriadi, kondisi mental sangat mempengaruhi perilakunya dalam kehidupan sehari-hari, termasuk hubungannya dengan keluarganya.

















