Staf Khusus Menag Minta Inspektorat Gunakan Sistem Digital saat Melakukan Pengawasan
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Staf Khusus Menteri Agama Bidang Komunikasi dan Media, Wibowo Prasetyo, mengungkapkan Inspektorat Jenderal harus memanfaatkan ruang digital dalam melakukan fungsi pengawasan internal di Kementerian Agama. Wibowo juga menilai, transformasi digital yang saat ini terjadi harus direspons secara positif oleh Kemenag dengan merubah cara kerja yang semula , kini harus serba digital.















