Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak saat meninjau langsung ke Asrama Haji Indramayu, Jumat (3/10/2025). (Foto: Humas Kementerian Haji dan Umrah).
INDRAMAYU, (ERAKINI) - Wakil Menteri Republik Indonesia, , melakukan peninjauan langsung ke Asrama Haji dalam rangka kegiatan Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Provinsi Jawa Barat Tahun 2026. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan proses pengalihan aset berjalan lancar, sesuai prosedur, dan bebas dari .
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat penting, antara lain Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Jefferdian, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Indramayu, pejabat Kementerian Haji dan Umrah, serta para penyelenggara haji dari berbagai kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat.
Dalam keterangannya, Wamenhaj Dahnil menegaskan bahwa peninjauan ini merupakan bagian dari agenda nasional untuk mengevaluasi dan memverifikasi kondisi aset-aset perhajian di berbagai daerah. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan mengenai proyek pembangunan asrama haji dan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) yang dibiayai melalui APBN dan dana haji berbasis SBSN (Sukuk Negara), namun sebagian proyek tersebut mengalami kendala serius, seperti terbengkalai, tidak sesuai spesifikasi, bahkan diduga kuat ada indikasi penyalahgunaan aset oleh pihak-pihak tertentu.
Untuk mengantisipasi potensi penyelewengan, Dahnil menegaskan bahwa proses peninjauan dilakukan secara kolaboratif bersama aparat penegak hukum dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri. Tujuannya adalah agar setiap dugaan pelanggaran atau penyimpangan terhadap pengelolaan aset dapat segera ditindaklanjuti melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seperti di Asrama Haji Indramayu ini, sudah menghabiskan dana APBN dan SBSN ratusan miliar, namun masih banyak hal yang tidak sesuai spesifikasi dan mangkrak. Saya meminta apabila ditemukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan ini, maka sebelum pengalihan aset harus jelas siapa pihak yang bertanggung jawab dan ditindak secara hukum,” katanya.
Ia menambahkan, praktik moral hazard dalam pengelolaan haji harus segera dihentikan. Presiden, lanjutnya, telah menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah tidak boleh menjadi lahan praktik korupsi, manipulasi, atau rente. “Haji itu ibadah paripurna dalam Islam, maka seharusnya tidak ada korupsi di dalamnya. Itu sebabnya Presiden memerintahkan Kejaksaan dan KPK untuk mendampingi Kemenhaj dalam proses peralihan aset,” ujar Dahnil.
Wamenhaj juga menyinggung kasus lain seperti Asrama Haji Pondok Gede yang tiba-tiba ada Bagian yang dipagari. Ia menegaskan bahwa seluruh aset haji adalah milik negara, sehingga tidak boleh ada pihak yang merasa berhak menguasai secara pribadi. Ia meminta Inspektorat Kemenhaj segera menindaklanjuti kasus-kasus serupa agar tidak terulang.
Dahnil menutup dengan mengingatkan bahwa semua pejabat publik maupun ASN yang terlibat dalam penyelenggaraan haji adalah bagian dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan wajib menjalankan amanah dengan penuh integritas. “Perintah Presiden jelas, jangan sampai ada korupsi dalam penyelenggaraan haji. Ini adalah amanah umat yang harus dijaga,” katanya.