Ketua dan Wakil Ketua Kadin Cilegon Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan Rp5 Triliun
Abdul Rahman Ahdori
SERANG, (ERAKINI) — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan tiga tokoh organisasi di Kota Cilegon sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan, pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan yang berkaitan dengan proyek milik PT China Chengda Engineering.
Penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (16/5/2025) malam. Ketiga tersangka, yakni MS selaku Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, IA sebagai Wakil Ketua Bidang Industri , serta RJ yang merupakan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, langsung ditahan.

















