MALANG, (ERAKINI) - Dosen Sekolah Pascasarjana sekaligus Ketua Program Studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr Suwendi menilai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi tonggak penting dalam sejarah pendidikan Islam di Indonesia.
Regulasi tersebut dinilai menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjadi bentuk pengakuan negara terhadap tradisi, kemandirian, dan kontribusi pesantren.
Hal itu disampaikan Dr Suwendi saat mempresentasikan hasil penelitiannya bertajuk Islamic Education as an Instrument of State Legal Politics in Indonesia: A Case Study of the Pesantren Law and Minister of Religious Affairs Decrees Number 183 and 184 of 2019 pada 10th International Conference on Law and Justice (ICLJ) 2026 di Malang, Jawa Timur yang berlangsung pada 6-8 Juli 2026.
Menurut Dr Suwendi, kehadiran UU Pesantren mengakhiri fase ketika pesantren hanya diakui secara sosial, tetapi belum memperoleh pengakuan yang utuh dalam sistem hukum nasional.
"Undang-Undang Pesantren mengakhiri panjangnya fase ketika pesantren hanya diposisikan sebagai lembaga pendidikan yang diakui secara sosial, tetapi belum memperoleh pengakuan yang utuh dalam sistem hukum nasional. Kini pesantren ditempatkan sebagai subjek strategis pembangunan pendidikan nasional tanpa kehilangan identitas dan tradisi keilmuannya," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2026).
Konferensi tersebut dibuka oleh Yusril Ihza Mahendra serta dihadiri pimpinan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, akademisi, dan peneliti dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Dr Suwendi menjelaskan, UU Pesantren mencerminkan perubahan paradigma politik hukum pendidikan Islam. Negara, kata dia, tidak lagi hanya berperan sebagai regulator administratif, tetapi juga memberikan pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, dan fasilitasi terhadap pesantren sebagai institusi pendidikan Islam yang telah mengakar di masyarakat.
Bentuk pengakuan tersebut diwujudkan melalui sejumlah kebijakan, antara lain pengakuan lulusan pesantren melalui skema mu'adalah dan Pendidikan Diniyah Formal, dukungan pendanaan, hingga penguatan kelembagaan melalui Dana Abadi Pesantren.
"Ini bukan sekadar bantuan pemerintah kepada pesantren. Dukungan negara merupakan konsekuensi logis dari pengakuan atas kontribusi besar pesantren dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun moral publik, menjaga kehidupan beragama, serta memperkuat kohesi sosial masyarakat Indonesia," kata Suwendi.
Pengurus PP ISNU ini mengungkapkan, regulasi tersebut juga tidak menghilangkan karakter khas pesantren. Tradisi pengkajian kitab kuning, metode sorogan dan bandongan, serta kepemimpinan berbasis otoritas keilmuan para kiai tetap diakui dalam sistem hukum nasional.
"Pesantren tetap menjadi pesantren. Negara tidak menyeragamkan seluruh model pendidikan Islam. Justru negara memberikan legitimasi agar kekhasan pesantren menjadi bagian dari kekayaan sistem pendidikan nasional," ujarnya.
Menurut Dr Suwendi, keseimbangan antara peran negara dan otonomi pesantren juga tercermin melalui pembentukan Majelis Masyayikh sebagai lembaga penjamin mutu pendidikan pesantren.
Melalui mekanisme tersebut, negara menjalankan fungsi administrasi, regulasi, dan fasilitasi, sementara otoritas akademik dan keagamaan tetap berada di tangan para ulama dan masyayikh.
Dalam penelitiannya, Suwendi menyimpulkan bahwa politik hukum pendidikan Islam di Indonesia kini bergerak menuju model kemitraan yang lebih partisipatif. Negara berperan dalam aspek rekognisi, fasilitasi, dan pengaturan, sedangkan pesantren tetap mempertahankan otoritas keilmuan dan tradisi intelektual yang telah berkembang selama berabad-abad.
"Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa penguatan pesantren tidak dilakukan melalui subordinasi, melainkan melalui kemitraan. Negara memberikan kepastian hukum, dukungan kelembagaan, dan afirmasi kebijakan, sementara pesantren tetap menjadi pusat transmisi ilmu, pembinaan akhlak, penguatan moderasi beragama, dan pemberdayaan masyarakat," pungkasnya.