Rektor UP Dinonaktifkan Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) resmi dinonaktifkan Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP), menyusul kasus dugaan pelecehan seksual terhadap karyawan berinisial RZ (42).
"Tidak dicopot tapi dinonaktifkan," ujar Sekretaris YPPUP Yoga Satrio, Selasa (27/2/2024) dikutip Antara.
Sehari sebelumnya YPPUP telah menggelar rapat pleno di lingkungan internal untuk pembahas kasus yang tengah ditangani Polda Metro Jaya tersebut. Menurut Yoga, ETH dinonaktifkan sebagai rektor hingga masa jabatannya berakhir.
"Sampai berakhirnya masa bakti rektor tanggal 14 Maret 2024," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memanggil ETH (72) untuk diperiksa pada Senin (26/2/2024). Namun ETH tidak hadir dengan alasan sedang ada kegiatan di kampus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik telah menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap ETH pada Kamis (29/2/2024).
Diketahui, ETH dilaporkan oleh RZ ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.
"Benar, ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kombes Ade Ary Syam.
















