Tok! Pemprov Jakarta Resmi Naikkan UMP Jadi Rp5,3 Juta
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku untuk tahun 2025 sebesar Rp5.396.761 atau 5,3 juta. Penetapan UMP tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan.
Selain itu, Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menyebut bahwa penetapan UMP ini mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Ia menjelaskan, dalam aturan itu, perhitungan UMP dilakukan dengan menggunakan formula yang sudah ditetapkan, yang menghasilkan kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya.
“Jadi, untuk UMP, kita juga mengacu kepada permenaker yang sudah diterbitkan, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketenagakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%,” ucapnya di Kawasan Kebayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
















