Polisi Ungkap Peran 6 Tersangka Kasus Pornografi Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Bareskrim Polri sudah menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus pornografi melalui aktivitas grup Facebook bertajuk ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Keenam tersangka masing-masing berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA.
Para tersangka diduga terlibat dalam penyebaran konten asusila yang melibatkan anak-anak. Keenam orang itu diamankan dari berbagai wilayah, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.















