Polisi Peringatkan Debt Collector untuk Tidak Main Rampas Kendaraan Masyarakat
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady mengingatkan para penagih utang (debt collector) agar tidak melakukan aksi perampasan kendaraan milik masyarakat. Masyarakat bisa melapor jika menjadi korban.
“Saya ingatkan para debt collector agar jangan memaksa perampasan kendaraan debitur,” kata Fuady dalam ketarangannya, Selasa (13/5/2025).
Menurut Fuady, debt collector sudah memiliki aturan dan prosedur yang jelas dalam transaksi fidusia. Mereka diwajibkan untuk mengikuti prosedur tersebut tanpa melakukan aksi kekerasan atau perampasan kendaraan. “Kami akan tindak tegas dan melakukan proses hukum,” tandasnya.
Kapolres mengimbau masyarakat yang menyaksikan aksi perampasan kendaraan oleh debt collector agar melapor ke hotline 110. Ia menjamin akan merespons laporan tersebut dengan segera.
“Kami akan segera merespon setiap laporan yang masuk dan menindaklanjuti dengan mengirimkan personel ke lapangan,” ujar Fuady.
Salah satu warga Tanjung Priok, Risdianto, mengaku sering melihat para debt collector berkumpul di sekitar Gelanggang Olahraga Jakarta Utara, yang terletak di Jalan Yos Sudarso, persisnya dekat Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
“Saya melihat setiap hari ada di sana, lima sampai enam orang,” kata Risdianto dikutip dari Antara.

















