Kemendagri soal Pergub Jakarta Terkait Poligami ASN: Tidak Ada Masalah
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai tidak ada yang salah dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terkait aturan poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa tidak ada aturan baru yang mengatur perkawinan dan perceraian bagi ASN. Begitu juga dalam Pergub DKJ Nomor 2 Tahun 2025, yang ramai karena dinilai memuluskan poligami bagi ASN.
"Semuanya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 1990 dan surat edaran BKN (Badan Kepegawaian Negara). Jadi enggak ada norma yang baru. Semuanya sama sebetulnya. Kalaupun ada yang baru, lebih sedikit diatur di situ tentang istri yang sudah 10 tahun tidak bisa melahirkan,” ujar Bima usai bertemu Gubernur DKJ Teguh Setyabudi di Balai Kota Jakarta, Senin (20/1/2025).
Menurut Bima, Pergubyang diterbitkan Pj Gubernur DKJ tersebut justru bertujuan untuk memperketat pengaturan poligami. Sebab ASN juga merupakan orang-orang berumah tangga yang perlu dibina. Terlebih, di Jakarta angka perceraian cukup tinggi. Untuk itu, pergub bertujuan hadir untuk melindungi keluarga para ASN.
“Sekitar 116 yang terlaporkan (perceraiannya). Di balik perceraian itu kan ada cerita, ada dinamika, ada yang mantan istrinya tidak diperhatikan hak-haknya dan sebagainya," jelasnya.
"Bagaimanapun juga, ini keluarga besar kami yang harus kita bina, yang harus kita pastikan ada landasan hukumnya. Jadi, sejatinya Pergub ini adalah memberikan kepastian hukum, aturan yang lebih jelas, tentang proses-proses perceraian dan pernikahan,” sambung Bima.
Pj Gubernur DKJ Teguh Setyabudi sebelumnya menjelaska bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukan untuk mendukung ASN berpoligami. Pergub tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian tersebut dibuat justru untuk melindungi keluarga ASN. ASN yang hendak berpoligami atau bercerai, tetap harus mendapat izin atasan.
“Kita ingin agar perkawinan, perceraian yang dilakukan oleh ASN di Jakarta itu bisa benar-benar terlaporkan, sehingga itu nanti juga untuk kebaikan,” kata Teguh.
Pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait Pergub tersebut agar masyarakat memahami aturan yang ada. "Kita akan lakukan sosialisasi lagi untuk memastikan bahwa norma yang ada dipahami dengan baik. Bukan untuk mempermudah, justru kami berusaha memperketat aturan yang ada," kata Teguh.
Diketahui, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 itu mengatur mekanisme pemberian izin bagi ASN yang ingin berpoligami.
ASN pria yang berniat memiliki lebih dari satu istri harus memperoleh izin dari pejabat berwenang sebelum menikah. ASN yang melanggar ketentuan ini dan menikah tanpa izin akan dikenakan hukuman disiplin berat sesuai peraturan yang berlaku.
















