Kemendagri soal Pergub Jakarta Terkait Poligami ASN: Tidak Ada Masalah
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai tidak ada yang salah dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terkait aturan poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa tidak ada aturan baru yang mengatur perkawinan dan perceraian bagi ASN. Begitu juga dalam Pergub DKJ Nomor 2 Tahun 2025, yang ramai karena dinilai memuluskan poligami bagi ASN.
"Semuanya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 1990 dan surat edaran BKN (Badan Kepegawaian Negara). Jadi enggak ada norma yang baru. Semuanya sama sebetulnya. Kalaupun ada yang baru, lebih sedikit diatur di situ tentang istri yang sudah 10 tahun tidak bisa melahirkan,” ujar Bima usai bertemu Gubernur DKJ Teguh Setyabudi di Balai Kota Jakarta, Senin (20/1/2025).
Menurut Bima, Pergubyang diterbitkan Pj Gubernur DKJ tersebut justru bertujuan untuk memperketat pengaturan poligami. Sebab ASN juga merupakan orang-orang berumah tangga yang perlu dibina. Terlebih, di Jakarta angka perceraian cukup tinggi. Untuk itu, pergub bertujuan hadir untuk melindungi keluarga para ASN.
“Sekitar 116 yang terlaporkan (perceraiannya). Di balik perceraian itu kan ada cerita, ada dinamika, ada yang mantan istrinya tidak diperhatikan hak-haknya dan sebagainya," jelasnya.


















