Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya (ketiga dari kanan) saat konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025). (Foto: PBNU)
JAKARTA, (ERAKINI) - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan bahwa ajakan untuk mengingkari konstitusi maupun kesepakatan organisasi merupakan bentuk kemaksiatan kepada Tuhan. Pernyataan ini ia sampaikan untuk merespons adanya tuduhan bahwa dirinya tidak lagi patuh kepada Syuriah yang meminta dirinya mundur dari jabatan ketua umum.
Menurut Gus Yahya, prinsip sami’na wa atha’na (mendengar dan taat kepada ulama) memang menjadi landasan dalam tradisi kepemimpinan di lingkungan NU. Namun, ketaatan itu memiliki batas, yakni tidak berlaku jika perintah tersebut bertentangan dengan ketentuan yang telah disepakati.
“Sami’na wa atha’na itu soal kepemimpinan untuk menjaga koherensi organisasi. Tetapi ada juga prinsip la tha’ata li makhluqin fi ma’siatil khaliq, tidak boleh taat kepada makhluk jika diajak bermaksiat kepada Sang Pencipta,” ujar Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).
Pengasuh Pesantren Raudhlatut Thalibin, Rembang, Jawa Tengah ini menilai, setiap pelanggaran terhadap kesepakatan dan aturan organisasi bukan hanya menyimpang secara administratif, tetapi juga memiliki konsekuensi moral dan religius.
“Mengingkari kesepakatan itu bukan hanya mencederai para pihak yang terlibat, tetapi juga merupakan maksiat kepada Tuhan,” katanya.
Gus Yahya mencontohkan, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara juga merupakan kesepakatan yang wajib dijaga. Karena itu, setiap ajakan untuk menyimpang dari UUD 1945 juga dianggap sebagai perbuatan yang tidak dapat dibenarkan secara agama.
“Kalau ada siapa pun, setinggi apa pun jujurnya, mengajak menyimpang dari UUD 1945, itu sama saja mengajak bermaksiat kepada Tuhan. Tidak boleh ditaati,” ucapnya.
Lebih jauh, Gus Yahya menekankan bahwa dalam syariat terdapat tata cara penyelesaian masalah, termasuk dalam mengambil keputusan terkait persoalan internal. Proses tersebut harus berlandaskan bukti serta mekanisme verifikasi yang jelas.
“Jika ketentuan itu dilanggar, apa pun keputusan yang diambil menjadi batil dalam syariat. Melakukan itu berarti melanggar syariat dan bermaksiat kepada Tuhan. Tidak boleh diikuti,” ujarnya.
Gus Yahya menuturkan, kewajiban taat kepada pimpinan hanya berlaku selama perintah tersebut tidak bertentangan dengan ajaran agama maupun konstitusi organisasi.