Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellissa Anggraini usai menghadiri sidang praperadilan terkait kasus kuota haji tambahan 2024, Selasa (24/2/2026). (Foto: Ahdori/Erakini)
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Karena pihak termohon tidak hadir, hakim memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan.
“KPK ini sudah kita panggil. Panggilan kita tetanggal 11 Februari. Sampai dengan pukul 10.50 WIB hari ini, termohon tidak muncul. Kemudian KPK mengirim surat tetanggal 19 Februari bahwa meminta penundaan persidangan satu minggu ke depan. Ini suratnya. Mau baca atau cukup?” ujar Sulistyo di hadapan peserta sidang.
“Jadi sidang ini akan kita tunda satu minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026. Kemudian kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir,” tambahnya.
Menanggapi absennya KPK dalam sidang perdana tersebut, Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellissa Anggraini, mengatakan pihaknya sebelumnya melihat respons KPK yang menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan. Namun faktanya, KPK tidak hadir.
“Kita kan melihat respons dari KPK pas kita mengajukan permohonan ini. Dan mereka sebegitu yakinnya mengatakan bahwa mereka sesuai dengan prosedur dan mereka siap. Tapi kan fakta hari ini kita lihat mereka yang menunda,” kata Melissa.
Meski demikian, ia menyatakan pihaknya tetap menghargai hak KPK untuk tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.
“Kami tetap menghargai bahwa mereka memang memiliki hak untuk tidak hadir hari ini. Tapi tentu kami juga akan memastikan proses kedepan ini berjalan dengan baik, dengan transparan,” bener Melissa.
Mellissa berharap hakim tunggal dapat memeriksa perkara secara jernih dan prosedural.
“Dan kami punya harapan yang sangat besar kepada Hakim Tunggal yang memeriksa perkara ini untuk bisa melihat perkara ini secara jernih, prosedural, karena betapa besarnya ya,” ucapnya.
Mellissa lalu menyinggung ketentuan dalam KUHAP baru yang memasukkan penetapan tersangka sebagai bagian dari upaya paksa.
“Di dalam KUHAP yang baru ini sudah masuk ke dalam upaya paksa penetapan tersangka. Jadi betapa besar efeknya penetapan tersangka ini jika penegak hukum tidak memegang teguh prosedur yang diatur oleh undang-undang ini akan menjadi persoalan,” katanya.
Melissa turut menyoroti tidak adanya penghitungan kerugian negara dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Dan kami juga melihat pas KUHP dan KUHAP yang baru kemarin juga ada putusan terkait dengan materi yang sama seperti yang kami sampaikan bahwa kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya penghitungan kerugian negara,” ujarnya.
“Kita bisa lihat bagaimana angka-angka itu muncul tidak pernah jelas dari 1 triliun, 100 miliar bahkan katanya belum sampai dan lain sebagainya,” ucapnya menegaskan.