Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya Dr Jamil (Foto: Ist)
JAKARTA, (ERAKINI) - Pengusutan dugaan korupsi dalam kasus kuota haji tambahan 2024 yang kini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sorotan tajam dari pakar hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya Dr Jamil. Langkah KPK yang sejak awal mempersoalkan kebijakan pembagian kuota tambahan dengan skema 50:50 dinilai Jamil dinilai aneh. Kontruksi hukum yang dibangun oleh juga disebutnya keliru.
Jamil mengatakan, di dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jelas diatur tentang pemanfaatan kuota baik dasar maupun tambahan. Untuk kuota dasar telah diatur jelas di pasal 64, sedang kuota tambahan merujuk pada pasal 9. Namun, ironisnya dalam mengusut kasus ini, KPK terpaku pada penggunaan pasal 64. Dengan asumsi ini, maka Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dijerat dengan dugaan praktik korupsi lantaran dinilai merugikan negara.
"Memang ada keanehan menurut saya. Karena apa? Sebetulnya, kuota 50:50 itu kan sudah dibuatkan dasar hukumnya. Permennya ada, surat keputusan menterinya ada. Dalam hukum administrasi itu ada asas berbunyi presumption iustae causa atau het vermoeden van rechtmatigheid," katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/2/2026).
Jamil yang merupakan pakar hukum administrasi negara ini menilai, KPK sepertinya tidak mampu mengonstruksikan atau menalar hukum yang sebenarnya sangat sederhana tersebut. Dia menegaskan, sebuah kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah itu hanya bisa dibatalkan oleh dua lembaga, satu oleh lembaga yang mengeluarkan (asas contrarius actus), kedua adalah lembaga pengadilan yang berwenang.
"Nah, apakah KPK berwenang? Ya enggak berwenang menyalahkan pembagian 50:50 itu. Kalau memang mau dianggap salah, ya minta kesalahan itu ke pengadilan dulu gitu loh. Bukan KPK yang langsung mengatakan pembagian 50:50 yang sudah ada dasar hukumnya di surat keputusan menteri itu salah. Enggak bisa, dia nggak punya kewenang menyalahkan pembagian 50:50 atau melanggar Pasal 64,” tandas Jamil.
Untuk mengusut kasus ini, menurut Jamil, KPK semestinya meminta fatwa lebih dahulu ke pengadilan, dalam hal ini ke Mahkamah Agung.
"Kalau kita lihat di pasal 9 UU Haji haji itu jelas, yakni memberikan kewenangan kepada menteri agama untuk mengatur sendiri tentang kuota tambahan itu melalui peraturan menteri," tuturnya.
Dengan dasar ini, kata dia, pengaturan kuota tambahan tidak lagi include dalam Pasal 64 UU No 8 Tahun 2019. Sedangkan di pasal 9 ayat 2 juga jelas diterangkan bahwa pengaturan tentang kuota tambahan itu diatur dalam bentuk peraturan menteri.
"Nah frasa 'dalam hal' itu berarti kan sesuatu kondisi yang berbeda dengan apa yang diatur dalam undang-undang," tegasnya.
Menurut dia, kuota tambahan ini sebuah kuota yang tidak memiliki kepastian atau tidak selalu ada setiap tahun. Atas kondisi itulah maka kemudian diberikan kewenangan penuh atau kewenangan atributif kepada menteri untuk mengaturnya pada peraturan menteri.
Seperti diketahui, KPK saat ini tengah menghadapi perlawanan dari Gus Yaqut atas langkahnya telah menetapkan status tersangka kepada menteri agama periode 2020-2024 itu. Pengajuan praperadilan telah diajukan Gus Yaqut ke Pengadilan Jakarta Selatan pada Senin (9/2/2026).