Mulai Senin, SPPG Wajib Cantumkan Batas Waktu Konsumsi MBG di Ompreng
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan setiap SPPG mencantumkan batas waktu konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di ompreng atau wadah makanan. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan awal pekan ini sebagai upaya memperkuat keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG di sekolah.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan, informasi batas waktu konsumsi akan menjadi penanda bagi guru dan siswa untuk memastikan makanan dikonsumsi dalam kondisi aman.
"Mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi harus dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa, gitu. Jadi ini peran bapak, ibu guru sangat penting sekali di sini," ujar Sudaryono saat rapat koordinasi terkait tata kelola dan penyelenggaraan MBG di sekolah bersama Kemendikdasmen secara daring, dikutip dari keterangan resmi BGN, Minggu (9/8/2026).
Sudaryono meminta guru memastikan makanan tidak dikonsumsi apabila sudah melewati batas waktu yang tercantum pada wadah. Larangan tersebut berlaku baik bagi guru maupun siswa.
"Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak, ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didiknya atau anak didiknya, siswanya juga tidak boleh mengonsumsi manakala sudah melewati batas dari jam yang ditentukan," tegas Mas Dar, sapaan akrabnya Sudaryono.
















